Sang 'Predator' JE Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Tak Punya Kekuatan Hukum

Serang | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 19:47 WIB
Sang 'Predator' JE Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Tak Punya Kekuatan Hukum
Salah satu poster motivator Julianto Eka Putra (facebook/julianto.ekaputra.1)

SuaraSerang.id - Setelah akhirnya Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi hukuman 12 tahun penjara. Tim kuasa Koh Jul itu mengusulkan agar kliennya mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi. 

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE kemudian mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksualnya. Meskipun vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 15 Tahun.


Philipus Sitepu sebagai kuasa hukum JE mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, 

"Setelah terdakwa menyatakan banding, putusan pengadilan kali ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tinggi buat proses berikutnya," ungkap Philipus dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Hal itu yang menjadi satu alasan pengajuan banding terdakwa.

Menurut Philipus, keterangan berdasarkan 10 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim terhadap pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang itu.

"Sementara, keterangan berdasarkan saksi pelapor yang hanya 2 atau 3 orang saja justru dipertimbangkan," ujarnya.

Saat ini, Philipus belum bisa pastikan kapan sidang banding dimulai. Semua tergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri Malang menyerahkan berkas ke Pengadilan Tinggi. Dia percaya bahwa putusan banding itu nantinya akan lebih baik.

"Satu hal yang kami tekankan pada masyarakat disini bahwa putusan yang saat ini telah keluar tidak mempunyai kekuatan lantaran terdakwa telah mengajukan banding. Kami membuka peluang untuk penambahan bukti baru," kata Philipus.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu mengatakan masih mempertimbangkan dan akan mempelajari keputusan berdasarkan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami belum bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan telah dijatuhkan. Tunggu aja dulu putusan lengkapnya kayak apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," terangnya.

Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra


Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dengan sadar dan sengaja membujuk para korban yakni siswi-siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia untuk melakukan  hubungan badan secara terus-menerus. 

"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.

Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga wajib membayarkan restitusi pada para korban pelecehan yang dilakukan Julianto Eka Putra dengan inisial SDS sebesar Rp 44,7 juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari

Dua Aktor yang Pernah Perankan Tokoh Julianto Eka Putra dalam Film, Salah Satunya Main di KKN Desa Penari

| Kamis, 08 September 2022 | 18:38 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra  Ajukan Banding

Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding

| Kamis, 08 September 2022 | 17:20 WIB

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

| Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Vonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Malang | Kamis, 08 September 2022 | 07:00 WIB

Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan

Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan

Malang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:53 WIB

Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa

Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa

Malang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:07 WIB

Terkini

7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran

7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:00 WIB

Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini

Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:00 WIB

Perut Begah tapi Segan Tolak Suguhan Lebaran? Ini Seni Diplomasi Makan Tanpa Kekenyangan

Perut Begah tapi Segan Tolak Suguhan Lebaran? Ini Seni Diplomasi Makan Tanpa Kekenyangan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:55 WIB

5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic

5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:55 WIB

Mau Laptop Baru Saat Lebaran? Ini 5 Laptop Rp8 Jutaan Paling Worth It

Mau Laptop Baru Saat Lebaran? Ini 5 Laptop Rp8 Jutaan Paling Worth It

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:45 WIB

PDIP Soroti Pelaksanaan Mudik 2026, Indonesia Masih di Bawah China

PDIP Soroti Pelaksanaan Mudik 2026, Indonesia Masih di Bawah China

Video | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:30 WIB

6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global

6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:24 WIB

Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:20 WIB

Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung

Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:20 WIB

Tutorial Jadi Cenayang Psikologi: Baca Karakter Orang Lewat Cara Dia Jalan dan Ngomong

Tutorial Jadi Cenayang Psikologi: Baca Karakter Orang Lewat Cara Dia Jalan dan Ngomong

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:20 WIB