Kapolri Sahkan Komisi "Banding" Ferdy Sambo

Serang | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 18:38 WIB
Kapolri Sahkan Komisi "Banding" Ferdy Sambo
rekam layar pada sidang etik (suara.com)

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode
Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, kata Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah
disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri itu, Timsus kemudian
menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu
depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena
Timsus masih masih menyusun jadwal Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,kata jenderal bintang dua itu. 

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya
pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin
oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding
sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya,
menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah
tersebut.


Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen
Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5
ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1)
huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20
tahun.


Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum
(obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat
dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau
233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUH

Sumber;Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap Satu Ferdy Sambo Cs, Kasus Obstruction of Justice

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap Satu Ferdy Sambo Cs, Kasus Obstruction of Justice

Jakarta | Kamis, 15 September 2022 | 18:26 WIB

Pengacara Brigadir J Pertanyakan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Harusnya Meneliti

Pengacara Brigadir J Pertanyakan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Harusnya Meneliti

Sumsel | Kamis, 15 September 2022 | 18:25 WIB

Sekda dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Sekda dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Sumbar | Kamis, 15 September 2022 | 18:19 WIB

ASN yang Tendang Pengendara Motor di Sinjai Jadi Tersangka, Inspektorat bakal Jatuhi Hukuman

ASN yang Tendang Pengendara Motor di Sinjai Jadi Tersangka, Inspektorat bakal Jatuhi Hukuman

Jogja | Kamis, 15 September 2022 | 18:20 WIB

Terkini

Mimpi yang Terparkir: Saat Ekonomi Menjadi Rem Bagi Ambisi Generasi Muda

Mimpi yang Terparkir: Saat Ekonomi Menjadi Rem Bagi Ambisi Generasi Muda

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 11:50 WIB

Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya

Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 11:48 WIB

Komite Wasit Pastikan Dua Gol Dewa United ke Gawang Persib Sah

Komite Wasit Pastikan Dua Gol Dewa United ke Gawang Persib Sah

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 11:45 WIB

KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot

KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:42 WIB

Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar

Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:42 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Finalis Puteri Indonesia 2026 Dibekali Edukasi Keamanan Produk oleh BPOM

Bukan Sekadar Cantik, Finalis Puteri Indonesia 2026 Dibekali Edukasi Keamanan Produk oleh BPOM

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 11:41 WIB

Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik

Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:40 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 24 April 2026

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 24 April 2026

Sumut | Jum'at, 24 April 2026 | 11:40 WIB

Dirtek FC Emmen Sebut Hidup Tim Geypens Hancur Gara-gara Skandal Paspor

Dirtek FC Emmen Sebut Hidup Tim Geypens Hancur Gara-gara Skandal Paspor

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 11:39 WIB

Proyek Kursi Pijat Rp 125 Juta di Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Saya Nyetir Sendiri Ribuan Kilo

Proyek Kursi Pijat Rp 125 Juta di Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Saya Nyetir Sendiri Ribuan Kilo

Kaltim | Jum'at, 24 April 2026 | 11:34 WIB