Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya

Serang

Senin, 19 September 2022 | 15:34 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat, Berikut Para 'Bestie' nya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ; Dedi Prasetyo ; Sidang Banding Kode etik Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Kepolisian Republik Indonesia menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH oleh Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Sekaligus tetapkan penguatan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.


Hal tersebut langsung disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.


"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo, menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," jelas Agung dalam persidangan yang dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).


Sidang banding ini digelar dari pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung Budi yang beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.


Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding adalah upaya aturan terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (KKEP). Dia menyebutkan juga bahwa hasil akhir sidang banding bersifat final dan mengikat.


"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polisi Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).


Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Mabes Polri. As SDM mempunyai waktu 5 hari untuk menyelesaikan administrasi terkait atas putusan tadi.


"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi.


Lima Anggota Polri Dipecat


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya sudah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 anggota diantaranya diduga sudah melakukan pelanggaran etik.


"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkap Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu. 


Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 anggota diantaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai akhirnya, penyidik tim khusus memutuskan dan menetapkan 7 anggota menjadi tersangka obstruction of justice.


Ketujuh anggota tersebut, adalah: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.


Sejauh ini dari ke 7 tersangka, empat di antaranya sudah dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, adalah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.


Ferdy Sambo dipecat karena terlibat atas penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, beliau juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.


Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan hukuman PDTH karena ikut membantu Ferdy Sambo dengan menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di tempat tinggal dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penghilangan nyawa Brigadir J.


Sementara Agus melakukan 3 pelanggaran sampai akhirnya dijatuhkan hukuman PDTH. Ketiga pelanggaran tadi meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat melakukan olah TKP, dan terlibat permufakatan dengan menutupi kejahatan Ferdy Sambo.


Selain empat anggota tadi, KKEP juga menjatuhkan hukuman PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Jerry tidak profesional sewaktu menangani laporan skenario pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya sudah dihentikan Bareskrim Polisi Republik Indonesia.


Atas hukuman yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding. Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi bantuan hukum pada Jerry pada proses hukum berikutnya. Meski, saat ini Jerry sudah bukan lagi sebagai anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya.


"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9/2022).

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen

Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen

News | Senin, 19 September 2022 | 15:15 WIB

Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Polri: Tidak Ada Seremonial

Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Polri: Tidak Ada Seremonial

Video | Senin, 19 September 2022 | 14:56 WIB

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Jangan Berhenti, Saya Dukung Polri Bersih-bersih

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Jangan Berhenti, Saya Dukung Polri Bersih-bersih

News | Senin, 19 September 2022 | 14:38 WIB

CEK FAKTA: Beredar Kabar Ferdy Sambo Jual Dua Organ Tubuh Brigadir J ke Luar Negeri, Benarkah?

CEK FAKTA: Beredar Kabar Ferdy Sambo Jual Dua Organ Tubuh Brigadir J ke Luar Negeri, Benarkah?

News | Senin, 19 September 2022 | 14:53 WIB

Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya

Sepak Terjang Teddy Minahasa yang Tercatat Sebagai Perwira Polri Terkaya

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 17:35 WIB

Najwa Shihab Sindir Gaya Hedon Polisi, Kapolda Sumbar Jadi Perwira Polri Terkaya 2022

Najwa Shihab Sindir Gaya Hedon Polisi, Kapolda Sumbar Jadi Perwira Polri Terkaya 2022

Serang | Sabtu, 17 September 2022 | 15:44 WIB

Irma Hutabarat Ungkap 'Borok' Ferdy Sambo dan Daftar Dosa Petinggi Polri

Irma Hutabarat Ungkap 'Borok' Ferdy Sambo dan Daftar Dosa Petinggi Polri

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 18:09 WIB

Najwa Shihab Kritik Gaya Hedon Polisi, Nikita Mirzani Kasih Serangan Balik

Najwa Shihab Kritik Gaya Hedon Polisi, Nikita Mirzani Kasih Serangan Balik

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 14:15 WIB

Gawat! Ustadz Ini Bongkar Agenda Jahat Ferdy Sambo di Pilpres 2024

Gawat! Ustadz Ini Bongkar Agenda Jahat Ferdy Sambo di Pilpres 2024

Serang | Jum'at, 16 September 2022 | 05:55 WIB

4 Hal Mengerikan Diungkap Wanita Yang Mengaku ART Ferdy Sambo

4 Hal Mengerikan Diungkap Wanita Yang Mengaku ART Ferdy Sambo

Serang | Selasa, 06 September 2022 | 21:35 WIB

Terkini

3 Moisturizer Anti-Aging Lokal Under 50 Ribu: Bantu Samarkan Tanda Penuaan!

3 Moisturizer Anti-Aging Lokal Under 50 Ribu: Bantu Samarkan Tanda Penuaan!

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:54 WIB

Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara

Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:50 WIB

30 Tahun Kuasai Trotoar, Warung Legendaris Pallubasa Serigala Akhirnya Dibongkar Paksa

30 Tahun Kuasai Trotoar, Warung Legendaris Pallubasa Serigala Akhirnya Dibongkar Paksa

Sulsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:48 WIB

Clara Shinta Batal Bercerai Kesepakatan Perdamaian Jadi Alasan, Apa Isinya?

Clara Shinta Batal Bercerai Kesepakatan Perdamaian Jadi Alasan, Apa Isinya?

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:30 WIB

Scary Movie 6 Resmi Kembali! Reuni Core Four yang Siap Mengocok Perut Sampai Kram

Scary Movie 6 Resmi Kembali! Reuni Core Four yang Siap Mengocok Perut Sampai Kram

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:21 WIB

5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet

5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:20 WIB

9 Jadwal Piala Dunia 14-15 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Belanda vs Jepang

9 Jadwal Piala Dunia 14-15 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Belanda vs Jepang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:20 WIB

Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor

Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor

Jawa Tengah | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:17 WIB

Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila

Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:15 WIB

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB