Sebagai upaya untuk melakukan pembelaan hukum terhadap Putri Chandrawathi, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum telah mendatangi 5 orang ahli hukum dari profesor hingga doktor di empat universitas.
Febri mengatakan hal tersebut sebagai wujud keseriusannya membela Putri Candrawathi yang terancam hukuman mati.
“Melakukan diskusi dengan 5 pakar hukum, 3 profesor dan 2 doktor bidang hukum dari empat perguruan tinggi," ungkap Febri saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya itu saja, ia dan tim pengacara lainnya juga mendatangi para Guru Besar Psikolog hingga Psikolog Klinis.
“Juga telah melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik Guru Besar Psikologi, pakar psikologi klinis maupun psikologi forensik," ujar Febri.
Lalu, ia juga telah pelajari 21 pokok perkara pembunuhan serta pembunuhan berencana. Hal itu dilakukan demi mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, mereka juga melakukan rekonstruksi di Magelang.
“Juga melakukan rekonstruksi di rumah Magelang," kata Febri.
Perlu diketahui, temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Putri Candrawathi kuat dugaan telah mengalami kekerasan seksual dengan pelaku yang dimaksud yakni Brigadir J.
Kekerasan seksual dimaksudkan adalah yang terjadi di Magelang, bukan di rumah Duren Tiga seperti yang diberitakan dalam laporan aslinya. Sebagai kuasa hukum Putri, Febri akan memberikan bantuan hukum yang objektif.
“Saya juga sudah menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bersama tim adalah pendampingan yang objektif, tidak buta, tanpa menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” ujarnya.
Perkataan itu ia akui telah juga disampaikan kepada Putri secara langsung, sebelum menandatangani surat kuasa.
"Saya menerima permintaan menjadi pengacara atau kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak-hak tersangka secara objektif dalam kasus ini," ujarnya.
Dia juga mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo saat ditahan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Pada saat itu, Pak Ferdy Sambo setuju dan bahkan memengaskan bahwa dia mengakui sejumlah kejahatan yang dilakukan dan siap untuk mempertanggungjawabkannya di pengadilan yang objektif dan berimbang,” katanya.
"Bahkan seperti yang dikatakan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo telah menyesali berada dalam keadaan sangat emosional," lanjutnya.
Ferdy Sambo segera Diadili
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Jendral Polisi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi akan segera disidangkan di pengadilan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadli Zumhana menyampaikan, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya telah dinyatakan lengkap.
Oleh sebab itu, kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo akan segera memasuki sidang pengadilan.
“Perkara telah kami nyatakan lengkap sebagai kasus pembunuhan berencana," kata Fadil kepada pers saat Konferensi Pers di gedung Jampidum, Rabu (28/9/2022).
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan. Fadil mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah penyidik dari Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.