serang

Perjalanan Febri Diansyah yang Hengkang dari KPK, Melesat jadi Pengacara Istri Sambo

Serang Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 17:10 WIB
Perjalanan Febri Diansyah yang Hengkang dari KPK, Melesat jadi Pengacara Istri Sambo
Febri Diansyah saat mengumumkan tidak lagi menjadi Juru Bicara KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Perjalanan Ferdy Sambo mencari Pengacara

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J oleh tersangka  Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. [Suara.com/Alfian Winnato]
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (sumber: Suara.com/Alfian Winnato)

Padahal sebelumnya pengacara ternama sekelas Hotman Paris telah menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo. Ia bahkan sempat pula dapat tawaran untuk jadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga telah menjadi tersangka atas penghilangan nyawa Brigadir J.

Alasan Hotman Paris Tolak Menjadi Pengacara Sambo & Putri

Hotman Paris memang mengaku telah menerima tawaran sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo. Kemudian, di kesempatan yang berbeda, laki-laki berdarah Batak ini juga pernah diminta untuk jadi pengacara tersangka Putri Candrwathi. 

Namun, ke dua tawaran tersebut ditolak Hotman lantaran alasan tertentu. Salah satu alasan Hotman diketahui belakangan ini karena kerap membela perkara yang menimpa masyarakat kecil dan kurang mampu.
 
"Maaf buat kali ini aku nggak bisa, ada alasan tertentu, terutama pas pada bulan yang sama ada 2 kasus viral dari masyarakat kecil yang berhasil aku tolong," ungkap Hotman Paris saat sebagai bintang tamu pada acara "Pagi Pagi Ambyar Trans TV" yang tayang dalam Kamis (1/9/2022) lalu. 

Ferdy Sambo dan Putra Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf dan istrinya Putri Candrawathi.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 4  tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(suara.com)

Baca Juga: Tak Dapat PMN, IFG Tidak Jamin Program KUR Sesuai Target Pemerintah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI