Cerita Aremania, Saksi Keterlibatan Prajurit TNI Bantu Polisi lakukan Kekerasan terhadap Suporter

Serang | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Cerita Aremania, Saksi Keterlibatan Prajurit TNI Bantu Polisi lakukan Kekerasan terhadap Suporter
Kolase tangkapan layar video tindakan represif aparat keamanan berseragam TNI saat menghalau suporter arema yang masuk ke area lapangan stadion Kanjuruhan, Malang (1/10/2022) malam. (Twitter)

Seorang Aremania, suporter Arema FC yang juga merupakan penyintas tragedi Kanjuruhan, membeberkan aksi represif TNI dan Polri terhadap para suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Tim bernama Singo Edan vs Persebaya pada Sabtu malam (1/10/2022).

Ia mengungkapkan, ada dua aparat TNI yang secara bergantian menyerang para suporter. Aramania yang tak mau disebutkan namanya itu, mengaku TNI yang bertugas membantu pengamanan di laga Arema FC vs Pesebaya justru turut membabi buta membantu polisi melakukan kekerasan, seperti terlihat dalam beberapa video viral beredar di media sosial.

"TNI waktu itu kan juga diperbantukan sebagai pengamanan juga. Memang sangat terlihat jelas kalau pemukulan yang membabi buta itu bukan cuma Brimob, tapi juga dari tentara yang memakai seragam loreng lengkap dengan tameng dan pentungan," Ungkap Aremania dikuti dari keterangan di Youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (5/10/2022).

Meski menyerang fisik suporter secara membabi buta, Aremania menegaskan bahwa sejauh yang mereka pantau di dalam stadion, TNI tidak mengikuti polisi untuk menembakkan gas air mata.

Dia menyatakan bahwa mereka hanya pihak Brimob yang melakukan penembakan gas iar mata itu ke arah penonton di tribun stadion. Hal itulah yang diduga kuat bahwa gas air mata sebagai salah satu penyebab lebih dari 100 korban tewas.

"Saya sendiri tidak pernah melihat anggota TNI yang menembakan. Yang jelas saya tahu dari utara ke selatan itu dalah dari Brimob,” ujarnya.

Ancaman Pasal Berlapis Kepada Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di DPR [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di DPR (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak bisa menerima tindakan prajurit yang melakukan kekerasan terhadap suporter Aremania, saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Andika melihat prajurit tentara tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap para pendukung atau suporter, yang justru malah tidak menyerang prajurit TNI.

"Kalau seperti di video, beberapa oknum itu, itukan ada yang menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka. Bahkan juga membelakangi. Jadi, ya sangat-sangat ngga bagus," kata Andika, Rabu (5 Oktober 2022) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. 

Oleh karena itu, Andika meyakinkan bahwa prajurit yang bersalah akan diberi sanksi dan diproses secara hukum.

“Minimal Pasal 351 KUHP, minimal ya ayat 1. Belum lagi nanti KUHP Pasal 126 (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kami akan terus dan setiap pasal kan ada ancaman hukuman,” jelasnya.

Andika kemudian berbicara tentang standar prosedur tetap atau protap yang ada saat dijalankan TNI dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola. Ia menyebutkan, dalam protap TNI hanya merupakan lapisan terakhir atau dukungan perbantuan untuk polisi.

"Di kepolisian itu kan ada SOP, jadi misal terjadi emergensi, respon awal itu siapa? apakah Itu Sabhara, yang terakhir itu seingat saya, Brimob ketiga. Nah, kita yang keempat (TNI), biasanya seperti itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Saja Hukuman yang Dijatuhkan Komdis PSSI ke Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan?

Apa Saja Hukuman yang Dijatuhkan Komdis PSSI ke Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan?

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:34 WIB

Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!

Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:31 WIB

Presiden Jokowi ke Pintu 13 Kanjuruhan, Soroti Kondisi Jalan Keluar

Presiden Jokowi ke Pintu 13 Kanjuruhan, Soroti Kondisi Jalan Keluar

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:16 WIB

Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan

Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:37 WIB

Update Terbaru Perkembangan Penyidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Update Terbaru Perkembangan Penyidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 01:59 WIB

New York Times Kritik Habis Arogansi Kepolisian Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Massa

New York Times Kritik Habis Arogansi Kepolisian Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Massa

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 00:25 WIB

Pilu! Arema FC Dijatuhi Sanksi Berat oleh PSSI

Pilu! Arema FC Dijatuhi Sanksi Berat oleh PSSI

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 22:22 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Ungkap Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Capai 174 orang

Wagub Jatim Emil Dardak Ungkap Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Capai 174 orang

| Senin, 03 Oktober 2022 | 02:29 WIB

Berikut 7 Ancaman Sanksi Indonesia dari FIFA Pasca Tragedi Kanjuruhan

Berikut 7 Ancaman Sanksi Indonesia dari FIFA Pasca Tragedi Kanjuruhan

| Senin, 03 Oktober 2022 | 01:02 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB