- Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan
keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini
mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan
Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus
UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa.
Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen
yang kami miliki," ujar dia
Menurut Ova, klarifikasi ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi
penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumni nya.
"Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang
dipertanyakan adalah orang nomor satu, bukan itu. Misalnya, ada alumni yang ingin diverifikasi ya
kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsi nya," kata dia.
Sementara itu terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah
alumnus UGM lainnya, Ova menjelaskan bahwa kala itu memang belum ada penyeragaman
format dan masih menggunakan tulisan halus.
"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman,
misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada
perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu,"
tutur dia
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga mengonfirmasi bahwa ijazah Joko Widodo
telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.
"Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu
angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan
tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti, tapi di Fakultas Kehutanan
seragam seperti itu," ujar Sigit Sunarta
Baca Juga: AHY akan selalu Kritik Jokowi, Cuma bisa Puji SBY
Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Jokowi mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono,
penulis buku "Jokowi Under Cover" melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah
palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat
ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan
yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama
Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU
(tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV)
Sumber : Antara