Tersangka kasus KDRT terhadap anak yang merupakan eks petinggi OVO Indrajana Sofiandi meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menangguhkan penahanan dirinya.
"Untuk penangguhan penahanan, kami sedang proses," kata kuasa hukum Indrajana Sofiandi, Henry Kurnians ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Karena itu lah Indra telah menyiapkan beberapa alasan dalam sebuah berkas agar permohonannya dikabulkan penyidik. Pertama, Indra meminta agar penyidik mempertimbangkan dirinya sebagai kepala keluarga.
"Beliau ini kan tulang punggung keluarga, jadi harus membiayai anak-anaknya juga. Termasuk anak-anak dari pernikahan sebelumnya juga ya, kan masih harus dibiayain," ujar Henry.
Kedua, Indra juga meyakini penyidik bahwa ia tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.
"Beliau tidak mungkin menghilangkan alat bukti. Kan sudah diserahkan semua ke penyidik," imbuh Henry.
Ketiga, ia menjamin bahwa tindak kekerasan terhadap anaknya tidak akan terulang kembali.
"Pak Indra kan sudah enggak tinggal bareng dan enggak mau lagi," tutur Henry.
Terakhir, Ia meminta agar penyidik juga mempertimbangkan faktor kesehatannya sebelum melakukan penahanan.
Baca Juga: Bantah Awasi Gerak-gerik Yosua Sebelum Eksekusi, Bripka Ricky: Saya Tak Punya Penglihatan Super
"Kemarin kan Pak Indra habis operasi. Ya itu bakal jadi salah satu pertimbangan, tapi bukan faktor utama," ucap Henry Kurnians
Sosok Indrajana Sofiandi menjadi sorotan publik setelah potongan video kekerasan terhadap anaknya yang ia lakukan viral di jagat maya. Video kekerasan itu diunggah mantan istrinya Keyla Evelyne Yasir di instagram yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.
Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Indrajana sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Januari 2023 sehari setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Kini, sejak 20 Januari Indrajana ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.