Perkuat Jiwa! Bharada E Kutip Mazmur 34:19: Divonis 12 Tahun, Majikan Perempuan 8 Tahun

Serang

Rabu, 25 Januari 2023 | 21:39 WIB
Perkuat Jiwa! Bharada E Kutip Mazmur 34:19: Divonis 12 Tahun, Majikan Perempuan 8 Tahun
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa Bharada E penembak Brigadir J divonis 12 tahun penjara, setelah jaksa Rabu (18/1/2023) membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Beda halnya dengan majikan perempuannya, Putri Candrawathi, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E seakan pasrah dengan tuntutan hukuman terhadapnya, 12 tahun penjara. Sebelum membacakan pleidoi, bekas ajudan Ferdy Sambo itu mengutip salah satu ayat Alkitab, Mazmur 34:19.

Kurang lebih bunyinya berikut ini: Tuhan itu dekat kepada orang-orang yang patah hati, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya (terjemahan bahasa Indonesia-red)

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya," sampai Bharada E sebelum membacakan pledoi atas tuntutan JPU terhadapnya.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E (sumber: Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww)

Karir Bharada E tamat sebagai personel Polri, setelah mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Menurut Richard bahwa dirinya selalu setia terhadap negara dan pimpinan.

Kesetiaan terhadap negara tersebut telah ia tanamkan dalam jiwa. Ia menilai bahwa apa yang telah menimpanya saat ini, sampai tega menembak Brigadir J adalah penyesalan terbesar dan menjadi pembelajaran penting dalam hidupnya.

"Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard dengan 12 tahun kurungan penjara, atas kasus atau perbuatan melawan hukum yakni menghilangkan nyawa orang.

baca juga

Sejak mengikuti persidangan, JPU memandang bahwa Bharada E tidak menghilangkan unsur pidana, baik itu alasan dari pemaafan atau pembenar.

"Semuanya kami buktikan atas dasar analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) minggu lalu. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Bantah Dirinya Selingkuh Sama Siapapun

Putri Candrawathi Bantah Dirinya Selingkuh Sama Siapapun

Serang | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:32 WIB

Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:46 WIB

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK  Khawatir

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir

Serang | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×