Mantan Hakim : Masih Ada Celah Ferdy Sambo Tidak Menerima Hukuman Mati

Serang

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:57 WIB
Mantan Hakim : Masih Ada Celah Ferdy Sambo Tidak Menerima Hukuman Mati
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang diberikan lebih berat ketimbang dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

Masyarakat dan pihak keluarga dari Brigadir J direspon dengan sangat positif, bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan dengan adil atas apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambol setimbal dengan perbuatannya yaitu menghilangkan nyawa mantan ajudannya tersebut.

Akan tetapi, pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim menyatakan bahwa terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa saja lolos dari hukuman mati.

Asep Iwan Iriawan jugha mengatakan untuk mewanti-wanti masyarakat agar tidak senang atas eforia keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Lantas kenapa?

Pakar Hukum Universita Trisakti menyatakan ada dua alasan kenapa masyarakat jangan senang dulu dengan vonis mati tersebut dikarenakan dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023), ahli pidana yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.

Ia juga mengatakan bahwa selain soal KUHP baru, kedua adalah ada Undang-undang grasi. Di mana dalam UU Grasi mengatakan, eksekusi mati belum dilaksanakan

"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," tutur Asep.

baca juga

Mantan Hakim ini menambahkan seseorang bisa mengajukan grasi maka eksekusi mati belum bisa dilakukan.

"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," ujar dia.

Saat sidang kemarin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:55 WIB

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:37 WIB

Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:36 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:31 WIB

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:28 WIB

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 05:34 WIB

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 20:24 WIB

Terkini

Pria Kepergok Curi Kabel Listrik Jalur KRL di Stasiun Cakung, Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2020

Pria Kepergok Curi Kabel Listrik Jalur KRL di Stasiun Cakung, Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2020

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:38 WIB

5 Mobil Listrik Harga Termurah di Indonesia 2026, Mulai Rp156 Jutaan

5 Mobil Listrik Harga Termurah di Indonesia 2026, Mulai Rp156 Jutaan

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:38 WIB

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:37 WIB

Dimyati Natakusumah dari Partai Apa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X

Dimyati Natakusumah dari Partai Apa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:35 WIB

Arab Saudi - Amerika Bersatu Serang Irak, 8 Milisi Pendukung Iran Tewas Dirudal

Arab Saudi - Amerika Bersatu Serang Irak, 8 Milisi Pendukung Iran Tewas Dirudal

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:34 WIB

Akui Diculik dan Disiksa, Relawan Global Sumud Flotilla Adukan Dugaan Kejahatan Israel ke Kejagung

Akui Diculik dan Disiksa, Relawan Global Sumud Flotilla Adukan Dugaan Kejahatan Israel ke Kejagung

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Avatar Aang: The Last Airbender dan Penyakit Nostalgia Hollywood

Avatar Aang: The Last Airbender dan Penyakit Nostalgia Hollywood

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:30 WIB

Selain Plt Bupati Sukoharjo, Empat Kepala Dinas Juga Diperiksa KPK, Siapa Saja?

Selain Plt Bupati Sukoharjo, Empat Kepala Dinas Juga Diperiksa KPK, Siapa Saja?

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:29 WIB

Motor Listrik Terbaik untuk Perjalanan Harian yang Tahan Air dan Rekomendasi Unitnya

Motor Listrik Terbaik untuk Perjalanan Harian yang Tahan Air dan Rekomendasi Unitnya

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:29 WIB

Usai 3 Tahun, Lee Chae Min dan Roh Yoon Seo Reuni di Drama My Reason to Die

Usai 3 Tahun, Lee Chae Min dan Roh Yoon Seo Reuni di Drama My Reason to Die

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:26 WIB

×