Terbongkarnya aset kekayaan Pejabat Pajak Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56 miliar mengelitik rasa ingin tahu publik. Banyak masyarakat bertanya dari mana mereka mendapatkan kekayaan melimpah tersebut.
Banyak mata kini tertuju ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, ini bukan pertama kali total kekayaan pegawai DJP yang tidak masuk akal terbongkar kehadapan publik.
Lantas siapa saja pejabat pegawai DJP yang memiliki harta melimpah dan tidak masuk akal. Berikut daftarnya mulai dari Gayus Tambunan sampai terbaru Rafael Alun Trisambodo.
1. Gayus Tambunan
Pada tahun 2010-2011 publik tanah air dibuat heboh dengan temuan adanya mafia pajak yang dilakukan pegawai pajak berpangkat eselon IIIA, Gayus Tambunan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jika Gayus memiliki harta hingga Rp100 miliar.
Kekayaan tersebut tergolong tidak masuk akal mengingat gaji untuk pangkat yang didudukinya hanya Rp12,1 per bulannya. Berdasarkan temuan itu Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap Gayus beserta 27 orang lainnya terkait kasus mafia pajak pada tahun 2010.
Ia bersama sejumlah rekannya memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pajaknya lebih kecil. Banyak ragam ia lakukan, salah satu caranya dengan menghilangkan surat permohonan keberatan wajib pajak, hingga pemalsuan faktur pajak.
Pejabat pajak lainnya yang memiliki harta Bombastis terdapat nama Angin Prayitno. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tersebut mempunyai harta kekayaan hingga Rp57 miliar. Namun, setelah diperiksa, ada dugaan dirinya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp50 miliar dari tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama, hingga PT Gunung Madu Plantations. Lalu, pada tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan hasilnya Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Baca Juga: Alissa Wahid Sedih Wajah David Sudah Tidak Seperti Dulu Setelah Dihajar Mario Dandy
Setelah menjalani proses sidang Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi Angin Prayitno 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini juga menyeret nama pejabat pajak lainnya. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Dadan Ramdani, dan Ryan Ahmad.
Selain Gayus dan Angin Prayitno nama Dhana Widatmika menjadi pegawai pajak yang dinilai memiliki kekayaan tidak masuk akal. Dhana yang hanya berpangkat golongan IIIC namun mempunyai harta mencapai Rp60 miliar. Setelah dijalani pemeriksaan ternyata ia terlibat dalam gratifikasi dan pencucian uang.
Hal itu lah yang membuatnya mendekam di tahanan. Sebelum masuk penjara, Dhana melaporkan kekayaannya ke KPK sebanyak Rp1.2 miliar. Di sisi lain, aset miliknya yang akhirnya disita meliputi rekening di sejumlah bank hingga 17 unit truk dan mobil Chrysler.
4. Rafael Alun Trisambodo