Keluarga korban penganiayaan Cristalino David Ozora (17), memastikan dengan tegas menutup pintu damai dengan pelaku AG (15), yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20). Mereka ingin kasus penganiayaan ini terus berlanjut hingga selesai di pengadilan.
"Sudah 12 hari David belum sadar, jadi sampai detik ini belum ada ruang untuk diversi (pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana)," kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Menurut Melissa, kondisi David yang belum sadarkan diri hingga saat ini menjadi dasar keluarga korban untuk terus melanjutkan proses hukum kepada semua pelaku penganiayaan.
"Mungkin bisa dimaklumi, ya, dari keluarga seperti apa, kita tidak tahu ke depannya kondisi David bagaimana, karena tingkat kesadaran dia belum kembali seperti orang normal," katanya.
Meskipun, AG masih dalam kelompok usia anak dan tidak bisa ditahan seperti dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).
"Kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu, ya, kita hargai dan mengikuti itu. Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ungkapnya.
Terlibat Penganiayaan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan kekasih Mario Dandy Satriyo,AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku berdasarkan jejak digital pesan Whatsaap atau WA dan rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggunaan istilah anak yang berkonflik dengan hukum berlaku bagi anak yang berada di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan barang bukti yang disita Hengki menyebutkan penyidik menemukan adanya perencanaan sebelum aksi mereka lakukan. Sehingga mereka diterapkan juga pasal 355 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.
Bohongi Penyidik Polres Jaksel
Pada awal-awal kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Hengki menyebutkan para tersangka berupaya membohongi para penyidik dengan mengatakan jika peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.
"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki