Nasib Teddy Minahasa Putra Ditentukan Hari Ini, Hotman Paris Ngaku Tidak Vonis Hukuman Mati

Serang | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:19 WIB
Nasib Teddy Minahasa Putra Ditentukan Hari Ini, Hotman Paris Ngaku Tidak Vonis Hukuman Mati
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.Suara - Nasib Teddy Minahasa Putra yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, nasibnya ditentukan hari ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Akankah Teddy Minahasa Putra di vonis hukuman mati atas kasus peredaran narkoba? Hotman Paris selaku pengacara terdakwa mengaku kalau Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tidak akan dihukum vonis mati.

"Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Alasan Hotman Paris, kalau Irjen Pol Teddy Minahasa Putra selamat dari vonis hukuman mati, lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat itu punya prestius yang membanggakan sebagai anggota kepolisian.

Prestasi tersebut yang menyelamatkan nyawa atau nasib Teddy, beda halnya dengan Ferdy Sambo, sesama anggota kepolisian di Polri yang juga punya prestasi tapi di vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati," kata Hotman dengan yakin.

Selasa hari ini (9/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal membaca putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh Teddy Minahasa.

Sebelum vonis terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang terlibat peredaran narkoba seberat lima kilogram, yang merupakan barang bukti dari tangkapan mereka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak pledoi terdakwa Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Teddy Minahasa. (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa, Selasa (18/4/2023).

Dalam replik JPU tersebut, mereka menilai nota pembelaan Teddy Minahasa Putra tidak memiliki bukti atau dasar hukum.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP. [*/Kariadil Harefa]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengarkan Vonis Hari Ini, Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Bakal Dihukum Mati

Dengarkan Vonis Hari Ini, Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Bakal Dihukum Mati

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:11 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini!

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:37 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Diserang Warga dengan Batu dan Kayu

Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Diserang Warga dengan Batu dan Kayu

News | Senin, 08 Mei 2023 | 20:24 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB