Sudah Aniaya Anak Orang, Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Bapaknya Rafael Alun Trisambodo

Serang | Suara.com

Senin, 22 Mei 2023 | 11:09 WIB
Sudah Aniaya Anak Orang, Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Bapaknya Rafael Alun Trisambodo
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Serang.Suara.com - Pada hari ini, Senin (22/5/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio di Polda Metro Jaya.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyebutkan bahwa Mario Dandy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Mario Dandy Satrio," ujar Ali, dalam keterangan resminya.

Sementara itu, KPK juga telah memanggil empat saksi dari sektor swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Ali menjelaskan bahwa mereka juga akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rafael.

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK [Suara.com/Alfian Winanto]
Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Sebelumnya, ayah Mario Dandy, yaitu Rafael Alun, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga telah menyembunyikan hasil gratifikasi yang diterimanya saat menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. KPK sedang menyelidiki aliran dana TPPU ini dengan mengusut aset-asetnya dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Rafael Alun telah ditahan oleh KPK sejak tanggal 3 April 2023. Awalnya, dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.

Dugaan aliran dana tersebut diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [*]

Kontributor: Kariadil Harefa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Bea dan Cukai Makassar: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik di Rumah Andhi Pramono

Korupsi Bea dan Cukai Makassar: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik di Rumah Andhi Pramono

| Senin, 15 Mei 2023 | 20:37 WIB

Deretan Pertanyaan 'Julid' Wartawan ke Kadinkes Lampung Usai Diperiksa KPK

Deretan Pertanyaan 'Julid' Wartawan ke Kadinkes Lampung Usai Diperiksa KPK

| Rabu, 10 Mei 2023 | 11:13 WIB

Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

| Rabu, 10 Mei 2023 | 06:38 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB