Cacat Hukum, Mahasiswa Minta KPU Tak Jalankan Putusan MK

Serang | Suara.com

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:00 WIB
Cacat Hukum, Mahasiswa Minta KPU Tak Jalankan Putusan MK
Aksi demo mahasiswa (Dok. Ist)

Suara.serang.com - Ratusan mahasiswa dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi kembali menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Koordinator Aksi FMD, Faisal Ngabalin, mengungkapkan bahwa unjuk rasa kali untuk mendesak KPU RI tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres secara tergesa-gesa tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

“Mendesak KPU RI harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur. Jangan grasak grusuk,” ungkapnya kepada media di lokasi.

Pasalnya, Faisal menilai, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum, baik dalam pengambilan putusannya maupun terkait substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.

“Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU, open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU,” ujarnya.

Lagipula, Faisal mengatakan, Pemohon sudah mempermainkan markah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan.

“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut, sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu,” katanya.

Faisal pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah.

“Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK,” ungkapnya.

Di samping itu, Faisal menyampaikan, Putusan MK tersebut juga ultra petita atau melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal.

“Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah,” ujarnya.

Lagipula, Faisal mengatakan, konfigurasi Hakim MK dalam substansi putusan menunjukkan adanya pemaksaan tafsir hukum karena hanya tiga orang Hakim MK yang mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sementara dua orang Hakim MK lainnya menyatakan bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah tersebut adalah untuk posisi jabatan Gubernur, bukan Bupati atau Walikota.

“Sedangkan empat orang Hakim MK lainnya menyatakan berbeda pendapat, dissenting opinion, atau pun dengan kata lain menolak,” kata Faisal.

Oleh karena itu, Faisal meminta KPU RI agar tidak terkecoh, karena putusan MK ini bermasalah, sehingga KPU jangan sampai salah melangkah dan jangan mau dilimpahkan masalah-masalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Izinkan Prabowo Jadi Capres dan Boleh Cuti untuk Daftar ke KPU

Presiden Jokowi Izinkan Prabowo Jadi Capres dan Boleh Cuti untuk Daftar ke KPU

Kotak Suara | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 22:00 WIB

Ngaku Dilirik Persija Jakarta, Sandy Walsh Bakal Pindah ke Liga Indonesia?

Ngaku Dilirik Persija Jakarta, Sandy Walsh Bakal Pindah ke Liga Indonesia?

Your Say | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Demo di Patung Kuda, 13 Mahasiswa Peserta Aksi Protes Putusan MK Ditangkap Polisi

Demo di Patung Kuda, 13 Mahasiswa Peserta Aksi Protes Putusan MK Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Tarif Tol Lampung untuk Semua Ruas, Cek sebelum Mudik Lebaran Idul Fitri

Tarif Tol Lampung untuk Semua Ruas, Cek sebelum Mudik Lebaran Idul Fitri

Otomotif | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:12 WIB

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:11 WIB

Katalog Jawaban Lebaran 2026: Biar Gak Kena Mental Pas Ditanya Kapan Nikah dan Gaji Berapa

Katalog Jawaban Lebaran 2026: Biar Gak Kena Mental Pas Ditanya Kapan Nikah dan Gaji Berapa

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:10 WIB

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:09 WIB

5 Fakta Tragedi Tongtek di Pati, Pemuda 19 Tahun Dikeroyok Saat Cari Sahur

5 Fakta Tragedi Tongtek di Pati, Pemuda 19 Tahun Dikeroyok Saat Cari Sahur

Jawa Tengah | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:09 WIB

BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim

BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim

Jogja | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:08 WIB

Daftar Wakil Indonesia di Orleans Masters 2026, Tanpa Wakil dari Tunggal Putri

Daftar Wakil Indonesia di Orleans Masters 2026, Tanpa Wakil dari Tunggal Putri

Sport | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:07 WIB

Khawatir Saldo E-Toll Kurang? Ini 5 Cara Mudah Cek Tarif Tol Online 2026

Khawatir Saldo E-Toll Kurang? Ini 5 Cara Mudah Cek Tarif Tol Online 2026

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:05 WIB

Petaka Petasan Bocah: Dalam Sekejap, Pabrik Ban Rumahan di Garut Ludes Dilalap Si Jago Merah

Petaka Petasan Bocah: Dalam Sekejap, Pabrik Ban Rumahan di Garut Ludes Dilalap Si Jago Merah

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:02 WIB

Orleans Masters 2026: Fakor Keamanan, Thalita Ramadhani Wiryawan Putuskan Mundur

Orleans Masters 2026: Fakor Keamanan, Thalita Ramadhani Wiryawan Putuskan Mundur

Sport | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:02 WIB