KPK Sebut Perlakuan Khusus Terhadap Koruptor Cederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

soreang

Rabu, 07 September 2022 | 18:12 WIB
KPK Sebut Perlakuan Khusus Terhadap Koruptor Cederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi Gedung KPK (Antara)

SuaraSoreang.id - Program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada 23 narapidana korupsi, mendapat respon dari KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK berpendapat bahwa perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi ini berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tidak pidana korupsi," ucap Ali sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, korupsi di Indoensia yang telah diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya ditangani dengan cara-cara yang ekstra.

"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," sambung Ali.

Lebih lanjut Ali menuturkan bahwa penegakan hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak pidana serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.

"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukan pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tidak pidana serupa," ungkapnya.

Selain melalui pidana penjara, pidana tambahan juga perlu diberlakukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.

Selanjutnya Ali menuturkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, melainkan juga untuk memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara yang bisa digunakan salah satunya untuk pembiayaan pembangunan nasional.

"Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 September 2022 lalu, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

23 nama tersebut antara lain Ratu Atut Chositah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, dan Setyabudi Tejocahyono.

Selanjutnya, ada Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.

Lalu, ada juga Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 18:06 WIB

Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK

Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK

News | Rabu, 07 September 2022 | 17:38 WIB

4 Fakta Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Datang Sendiri Tenteng Map Biru

4 Fakta Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Datang Sendiri Tenteng Map Biru

News | Rabu, 07 September 2022 | 17:31 WIB

Lakukan Mark Up Harga Gerobak hingga Manipulasi Pemenang Lelang, Dua ASN di Kemendag Jadi Tersangka Korupsi

Lakukan Mark Up Harga Gerobak hingga Manipulasi Pemenang Lelang, Dua ASN di Kemendag Jadi Tersangka Korupsi

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Sempat Pergoki Suami Video Call Mesum, Clara Shinta Pilih Rujuk dengan Alexander Assad

Sempat Pergoki Suami Video Call Mesum, Clara Shinta Pilih Rujuk dengan Alexander Assad

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Wakil Wali Kota Markarius Lantik 42 Pejabat Pemkot Pekanbaru

Wakil Wali Kota Markarius Lantik 42 Pejabat Pemkot Pekanbaru

Riau | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Penuaan Tak Bisa Dihindari, Tapi Bisa Diperlambat: Intip Tren Perawatan Kulit yang Kian Diminati

Penuaan Tak Bisa Dihindari, Tapi Bisa Diperlambat: Intip Tren Perawatan Kulit yang Kian Diminati

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Disclosure Day: Thriller Sci-Fi Spielberg yang Penuh Emosi dan Ketegangan!

Disclosure Day: Thriller Sci-Fi Spielberg yang Penuh Emosi dan Ketegangan!

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:20 WIB

Pansus DPRD Ungkap 212 Ribu Hektare Lahan Hutan Diduga Dikuasai Ilegal di Sumsel

Pansus DPRD Ungkap 212 Ribu Hektare Lahan Hutan Diduga Dikuasai Ilegal di Sumsel

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:18 WIB

Alwi Farhan Bongkar Kunci Kalahkan Minoru Koga, Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026

Alwi Farhan Bongkar Kunci Kalahkan Minoru Koga, Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026

Sport | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:17 WIB

4 Skin Tint Anti Cakey yang Ringan di Kulit, Bisa Tutupi Noda Hitam Wajah

4 Skin Tint Anti Cakey yang Ringan di Kulit, Bisa Tutupi Noda Hitam Wajah

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:15 WIB

Efek Domino Kenaikan BBM: Dari Ongkos Transportasi hingga Harga Sembako

Efek Domino Kenaikan BBM: Dari Ongkos Transportasi hingga Harga Sembako

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:15 WIB

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:07 WIB