Ferdy Sambo Tak Akan Hadiri Sidang Banding Putusan Pemecatan yang Digelar Hari Ini

soreang

Senin, 19 September 2022 | 08:39 WIB
Ferdy Sambo Tak Akan Hadiri Sidang Banding Putusan Pemecatan yang Digelar Hari Ini
Sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo (25/8/2022). (Tangkap layar Youtube.com/Polri TV)

SuaraSoreang.id - Sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022).

Rencananya sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.

Dilansir dari Suara.com, sidang banding ini tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar atau pendampingnya.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana diterangkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).

"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi kepada wartawan.

Selanjutnya Dedi menuturkan, bahwa sidang banding ini akan dihadiri oleh empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua dan anggota sidang.

"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," tuturnya.

Terkait putusan hasil sidang ini, jelas Dedi, akan diumumkan paling lambat dalam tiga hari kerja setelah diputuskan.

"Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," jelasnya.

baca juga

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka obstuction of justice oleh sidang KKEP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 97 anggotanya yang telah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik, 18 di antaranya telah ditahan di tempat khusus atau Patsus.

Akhirnya, tim penyidik menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka obstruction of justice.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Brigadir J Menyesalkan Sikap Presiden Jokowi, Hingga Beri Pesan Terkait Pilpres 2024

Pengacara Brigadir J Menyesalkan Sikap Presiden Jokowi, Hingga Beri Pesan Terkait Pilpres 2024

Soreang | Minggu, 18 September 2022 | 21:19 WIB

Keluarga Brigadir J Menyerah pada Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin: Saya Sudah Berjuang

Keluarga Brigadir J Menyerah pada Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin: Saya Sudah Berjuang

Soreang | Minggu, 18 September 2022 | 11:25 WIB

Isu 'Orang Ketiga' dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo Diduga Jadi Sebab Brigadir J Dibunuh

Isu 'Orang Ketiga' dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo Diduga Jadi Sebab Brigadir J Dibunuh

Soreang | Minggu, 18 September 2022 | 09:38 WIB

Bripka RR Ungkap Brigadir J Sempat Tolak Ajakan Putri Candrawathi untuk Masuk ke Kamar

Bripka RR Ungkap Brigadir J Sempat Tolak Ajakan Putri Candrawathi untuk Masuk ke Kamar

Soreang | Minggu, 18 September 2022 | 08:38 WIB

Terkini

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:40 WIB

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:34 WIB

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

×