Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga tidak mau cepat-cepat mengambil kesimpulan terkait penahanan Putri Candrawathi.
Menurutnya, pihaknya masih perlu untuk melakukan proses penelitian untuk seluruh berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ujar Ketut Semedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/9/2022).
Sumber: Suara.com