Seperti diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan cerai hari ini, Rabu (5/10/2022).
Namun, sidang perdana ini hanya berlangsung selama 5 menit, sebab Dedi Mulyadi tidak menghadiri persidangan dengan alasan pekerjaan.
Selain itu, surat undangan gugatan cerai pun tidak ditolak oleh pihak Dedi Mulyadi karena alasan administratif.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," terang kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dikutip dari Suara Purwasuka Rabu 5 Oktober 2022.