SuaraSoreang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan terkait sikap aparat kepolisian yang sengaja menghapus video milik seorang saksi, terkait tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, Malang.
LPSK menilai penghapusan video yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu berlebihan.
"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," ucap Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/10/2022).
Ucapan Edwin tersebut menyusul kabar bahwa salah satu saksi sekaligus Aremania berinisial K, yang diperiksa oleh pihak kepolisian karena diduga mengunggah video tragedi Kanjuruhan ke akun TikTok miliknya.
Diketahui, Aremania berinisial K tersebut dijemput oleh polisi di tempat tinggalnya, dua hari setelah tragedi Kanjuruhan itu terjadi.
Menurut Edwin, K diperiksa oleh polisi dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dan kemudian diperbolehkan pulang.
Video yang memperlihatkan kepanikan penonton saat tragedi Kanjuruhan itu terjadi, diketahui telah dihapus oleh polisi saat melakukan pemeriksaan.
"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," terang Edwin.
Selain menghapus video bukti tersebut, lanjut Edwin, polisi juga diketahui telah menonaktifkan akun TikTok milik K.
"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," tegasnya.
Atas tindakan tersebut, menurut Edwin, aparat kepolisian perlu untuk diingatkan kembali terkai hak asasi manusia (HAM).
Edwin juga menilai aparat kepolisian telah memperlihatkan ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus ini dengan cara melakukan tindakan tersebut.
"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.
Saat ini K tengah malakukan proses pengajuan perlindungan ke LPSK.
Selain K, Edwin mengatakan, hingga saat ini LPSK telah menerima pengajuan perlindungan dari 10 orang, baik dari saksi maupun korban.