SuaraSoreang.id - Dalam persidangan Bharada E, keterangan asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai bohong banyak pihak.
Hal ini juga diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa yang berulang kali menyebut Susi berbohong.
Dugaan itu disimpulkan karena keterangan yang diucapkan Susi kerap kali membingungkan dan mencurigkan.
Awalnya, hakim bertanya pada Susi apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, Susi hanya menjawab tidak tahu pada majelis hakim.
"Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathu, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu pada Susi.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Cecaran Hakim pada Susi memicu gelagat Susi yang mencurigakan karena menjawab dengan terbata-bata dan hanya menjawab tidak tahu. Ketua Majelis Hakim menilai jika Susi berbohong.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau pikir berarti kamu bohong," kata Ketua Majelis Wahyu.
Selain itu, ketika Hakim Ketua mencecar pertanyaan terkait seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pergi bersama, Susi mengawali jawaban dengan tidak tahu dan baru menjawabnya.
Hakim Wahyu terus mencecar Susi dengan pertanyaan-pertanyaan detail.
"Seberapa sering mereka berpergian bersama?," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu.
"Tidak tahu, satu kali," jawab Susi.
"Waktu ke Bali saudara tidak ikut?," cecar Ketua Majelis Hakim.
"Saya ikut ke Bali," ujar Susi.
"Terus kok bilang tidak tahu, kan ketahuan saudara bohong. Saudara berpikir saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Setelah itu, Hakim Wahyu juga terus mencecar Susi dengan pertanyaan lain. Dia bertanya pada Susi soal siapa sosok yang melahirkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berusia 1,5 tahun.
Tak menjawab dengan pasti pertanyaan Hakim Wahyu, Susi nampak bingung dan kesulitan menjawab. Dengan pernyataan ini, Hakim Wahyu memastikan jika Susi berbohong.
"Sejak kapan Arka bergabung ke rumah saguling?," tanya lagi Hakim Wahyu.
"Om kuwat?," jawab Susi dengan bingung.
"Saudara bohong, anda sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong," cecar Hakim Wahyu.
Peringatan bagi Susi
Sebagaimana diketahui, Hakim Wahyu telah mencecar Susi dengan berbagai pertanyaan. Namun, Susi hanya kerap menjawab tidak tahu ketika ditanyai dalam persidangan.
Hakim menduga jika ada sosok yang menyuruh Susi untuk menjawab tidak tahu saja.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," cecar Hakim Wahyu kepada Susi.
"Tidak," jawab Susi.
Sementara itu, Hakim Wahyu telah mengingatkan Susi untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan, sebab Susi bisa terancam dipidana jika berbohong.
Hakim Wahyu juga berulang kali menegur Susi karena kerap memberikan kesaksian yang berubah-ubah.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," ujar hakim Wahyu.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!