SUARA SOREANG - Rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli sedang menghadapi situasi sulit karena dugaan KDRT yang tengah menjadi sorotan.
Kabar tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa Virgoun memborgol anaknya dan CCTV dimatikan oleh pihak yang tidak diketahui.
Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara, belum mau memberikan detail terkait masalah borgol tersebut.
Namun, hal ini akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan kelak.
"Nanti kita lihat dari putusan ya, bunyinya seperti apa. Yang jelas itu sebagai bukti. Nanti kunci untuk menunjukkan ada suatu barang yang memang dibuka," kata Arjana dikutip Jumat (28/7/2023).
Arjana Bagaskara menekankan bahwa untuk menentukan hak asuh, penting untuk melihat bagaimana pola asuh dari kedua orang tua, Inara Rusli dan Virgoun, dan putusan akan diputuskan setelah melihat sejumlah bukti yang ada.
Virgoun menyatakan dalam jawaban dan dupliknya bahwa sebenarnya Inara Rusli yang mengasari anak mereka.
Namun, hal ini perlu dibuktikan sebagai penggugat dalam proses hukum.
"Pak Virgoun mengatakan dalam jawaban dan dupliknya justru Ibu Inara yang mengkasari anaknya. Ya kita buktikan sebagai penggugat,” sambungnya.
Baca Juga: Komunitas Warteg Indonesia Berikan Pelatihan Kuliner Untuk Ibu-Ibu Prasejahtera di Kebon Jeruk
Sementara untuk urusan hak asuh anak, menurut Arjana Bagaskara, Inara Rusli seharusnya memiliki hak asuh karena usia ketiga anak mereka masih di bawah 12 tahun, dengan anak tertua, Starla, berusia 8 tahun.
Konflik dalam rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun mencuat setelah Lebaran 2023, ketika Inara membongkar sejumlah bukti dugaan perselingkuhan Virgoun dan menuduh sang suami seringkali berselingkuh. (*)