Disita Bareskrim Polri, Dua SPBU Sukabumi Ini Tetep Beroperasi

Sukabumi | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Disita Bareskrim Polri, Dua SPBU Sukabumi Ini Tetep Beroperasi
Ilustrasi SPBU milik Pertamina. ) (Unsplash/Hanindito Prabandaru)

Sukabumi.suara.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Cikadang dan Bagbagan di Sukabumi telah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa kedua SPBU itu telah disita pada hari Kamis (25/8/2022). Kedua SPBU ini ternyata dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Jawa Barat (IS) dan istrinya (EK), mereka berdua berstatus tersangka karena dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Budiman selaku pengawas SPBU Cikidang mengaku bahwa ia tidak mengetahui apa pun tentang penyitaan SPBU tempat ia bekerja. Ia tetap mengikuti instruksi kepolisian.

"Saya gak tahu apa-apa, gak ada informasi. Saya cuma ikut instruksi polisi. Saya juga kaget," kata dia.

Meski di depan SPBU sudah terpajang spanduk penyitaan, Budiman masih mengoprasikannya seperti biasanya.

"Berjalan seperti biasa gak ada gangguan. Pemilik sudah tahu katanya sesuai arahan polisi saja. Dari polisi tidak ada pertanyaan. Ini disegel dari Mabes dan kejaksaan," ujar Budiman.

Ini juga terjadi pada pengawas SPBU Bagbagan, Asep Hermawan. Ia mengatakan bahwa meski SPBU disita secara administrasi oleh kepolisian, penjualan BBM tetap harus berjalan.

 "Saya di lapangan juga kaget. Tadi datang dari Bareskrim, ya sudah saya jalani proses yang ada ikuti saja. Untuk jual beli tetap berjalan enggak ada penutupan,” katanya.

Asep mengatakan bahwa sang pemilik SPBU, sudah dihubungi saat Bareskrim melakukan penyitaan.

"Komunikasi (dengan pemilik) saat ada Bareskrim. Kata owner turuti saja kehendak Bareskrim. Semua turuti proses administrasinya," ujarnya.

Pantauan sukabumiupdate.com salah satu jaringan Suara.com.  Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di SPBU Cikidang sekira pukul12.30 WIB. Mereka langsung memasang pelang SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, kedua SPBU ini milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU atas laporan SG. 

Diketahui bahwa SG melaporkan IS dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah dan SPBU.

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.

Akibatnya, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini tayang, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahan Jenazah Hingga Harus Dijamin STNK, RSUD Jampangkulon Sukabumi Jadi Sorotan DPRD

Tahan Jenazah Hingga Harus Dijamin STNK, RSUD Jampangkulon Sukabumi Jadi Sorotan DPRD

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:04 WIB

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Netizen Gembira

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Netizen Gembira

Sumsel | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:15 WIB

Terkini

Huawei WiFi Mesh X3 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Router Wi-Fi 7 Mewah dengan Kecepatan 3.6 Gbps

Huawei WiFi Mesh X3 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Router Wi-Fi 7 Mewah dengan Kecepatan 3.6 Gbps

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Nubia Neo 5 Series Segera ke Indonesia, Bawa RAM 12 GB dan Kipas Pendingin

Nubia Neo 5 Series Segera ke Indonesia, Bawa RAM 12 GB dan Kipas Pendingin

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:35 WIB

4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain

4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:35 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

4 Clay Mask Centella untuk Pori Bersih Tanpa Bikin Kulit Kering

4 Clay Mask Centella untuk Pori Bersih Tanpa Bikin Kulit Kering

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?

Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:15 WIB

Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia

Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia

Video | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:00 WIB

Ketika Anak Menjadi Korban Daycare, Ibu Sudah Cukup Hancur Tanpa Perlu Dihakimi

Ketika Anak Menjadi Korban Daycare, Ibu Sudah Cukup Hancur Tanpa Perlu Dihakimi

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:55 WIB