Sukabumi.suara.com – Edwin Hatorangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bandara Seokarno-Hatta diberhentikan dengan tidak hormat akibat dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus narkoba.
Kombes Edwin dengan 10 anggotanya datang ke Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC untuk melaksanakan sidang kode etik. Dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Edwin diberhentikan karena terbukti melakukan pebuatan tercela dengan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Selain Komisaris Besar Edwin, Polri turut memecat Kepala Satuan Reserse Narkoba Bandara Soetta yaitu AKP Nasrandi, dan Kepala Sub Unit Satresnarkoba Bandara Soetta Iptu Triono A.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/08/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan keputusan pemecatan yang diberikan.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, pelanggar tebukti melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan kekuasaan sehingga komisi memutuskan sanksi yang bersifat etika, berupa pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi administrati yang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.” ujarnya.
Untuk diketahui, Kombes Edwin diduga menerima uang barang bukti yang disita sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar SG dari Kasat Reserse Narkoba AKP Nasrandi, untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal (30/06), Kombes Edwin terbukti tidak profeisonal dan menyalahgunakan wewenang.
“Ini tindakan tegas dan komitmen Polri bagi anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan Judi,” tegas Irjen Dedy.
sumber: Suara.com
Baca Juga: KKN di Desa Penari Akan Segera Tayang di Los Angeles dan New York