Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 44

Sukabumi | Suara.com

Senin, 05 September 2022 | 08:11 WIB
Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 44
Website Resmi Prakerja (www.prakerja.go.id)

Sukabumi.suara.com – Mulai Minggu (4/9/2022), pendaftaran Program Prakerja Gelombang 44 sudah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan di website resmi program tersebut.

Untuk dapat mengikuti program ini, berlaku syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan kartu prakerja gelombang 44, yang hampir sama dengan pendaftaran prakerja pada gelombang sebelumnya. Sehingga bagi masyarakat Indonesia yang sebelumnya sudah lolos, tidak dapat mengikutinya lagi.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 18 tahun keatas,

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

3. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, atau perkerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang tidak menerima upah ataupun pekerja yang bekerja di rumah seperti  pelaku usaha mikro dan kecil,

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemik COVID 19.

5. Bukan Bukan Pejabat Negara seperti  Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa. Kemudian bukan Pimpinan ataupun Anggota DPRD dan juga bukan Direksi/Komisaris ataupun Pengawas pada BUMN dan BUMD,

6. Maksimal 2 NIK yang akan didaftarkan sebagai penerima kartu prakerja dalam 1 KK.

Sedangkan untuk mendaftarkan prakerja gelombang 44 langkah-langkah yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Masuk ke website resmi Prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/

2. Kemudian pilih daftar jika sebelumnya belum mengikuti prakerja di gelombang manapun. Untuk yang sudah memiliki akun atau belum pernah lolos seleksi dapat memilih pilihan masuk.

3. Daftarkan e-mail, NIK, Nomor KK, dan Nomor HP yang aktif Jika penerima bantuan baru melakukan pendaftaran.

4. Nanti pendaftar akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang. Tunggu pengumuman hasilnya.

5. Setelah lolos pada tes sebelumnya, peserta akan mendapatkan link pelatihan yang diminati pada Mitra Platform Digital dan bayar dengan Token Prakerja yang diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Bagaimana Syarat dan Cara Daftarnya?

Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Bagaimana Syarat dan Cara Daftarnya?

News | Minggu, 04 September 2022 | 22:16 WIB

5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:43 WIB

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB