Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara

Sukabumi

Rabu, 14 September 2022 | 07:17 WIB
Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
Ilustrasi-Uang pungutan liar yang dilakukan oleh AR Kepala Desa Cibuntu, Kabupaten Bekasi (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Dani Ramdan selaku PJ Bupati Bekasi mengatakan jika sebagai pejabat negara pasti memiliki banyak godaan dan tantangan, tidak terkecuali dengan kepala desa.

"Terdapat tiga hal yang harus dihindari sebagai kepala desa dan yang lainnya, yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan. Dan tugas aparatur desa ialah membangun agar petugas desa dapat bebas dari belenggu KKN," ucap Dani.

Ia juga meminta kepada kepala desa di Kabupaten Bekasi untuk dapat memahami dan mentaati hukum yang berlaku pada masa kini, sehingga terbebas dari jerat hukum.

Pada sebelumnya Kejaksaan Negeri Bekasi telah menangkap AR yang merupakan Kepala Desa Cibuntu karena melakukan pemungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun penyidik menangkap dan menahan AR karena dugaan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang untuk program PTSL tahun 2021 yang dilakukannya. Ucap salah satu perwakilan Kejaksaan Negeri Bekasi yaitu Barkah Dwi Hatmoko yang merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus. 

AR melakukan pungutan liar terhadap korban dengan meminta sejumlah uang yang lebih banyak dari seharusnya yang sesuai dengan perundang-undangan penyelenggara PTSL pada Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan jumlah pengajuan yang mencapai 5.800 bidang tanah. 

"Berdasarkan dengan SKB yang berlaku bahwa untuk mengajukan permohonan PTSL warga wajib membayarkan biaya sebesar Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Tetapi AR meminta uang yang lebih," sambung Dwi. 

AR memberikan Instruksi pada perangkat desa bahwa pemungutan sebesar Rp400.000 per bidang tanah jika atas pemohon.  

Kemudian Rp 1.500.000/100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon, dan kemudian ditambah Rp400.000 setalah menjadi nama pemohon yang totalnya menjadi Rp. 1.900.000/100 meter. Ia juga mengenakan tarif untuk perangkat desa yaitu Rp 1.400.000. 

baca juga

Sumber: suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasihan, Nabung 2,5 Tahun Malah Buntung, Duit Rp50 Juta Milik Penjaga SD Dihabisi Rayap

Kasihan, Nabung 2,5 Tahun Malah Buntung, Duit Rp50 Juta Milik Penjaga SD Dihabisi Rayap

Dexcon | Selasa, 13 September 2022 | 23:20 WIB

Warganet Iba kepada Pria yang Dipotong Alat Vitalnya karena Ketahuan Selingkuh: Bisa Nyambung Lagi Gak Tuh?

Warganet Iba kepada Pria yang Dipotong Alat Vitalnya karena Ketahuan Selingkuh: Bisa Nyambung Lagi Gak Tuh?

Depok | Selasa, 13 September 2022 | 22:54 WIB

Kejari Tangkap Kades Pelaku Pungli, Pj Bupati Dani Ramdan Ingatkan Soal Godaan sebagai Pejabat Negara

Kejari Tangkap Kades Pelaku Pungli, Pj Bupati Dani Ramdan Ingatkan Soal Godaan sebagai Pejabat Negara

Bekaci | Selasa, 13 September 2022 | 22:55 WIB

Terkini

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

×