Sukabumi.suara.com - Pieper Lewis (17) harus mendekam di balik jeruji besi karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di tempat tinggalnya, setelah menikam hingga tewas pria yang memperkosa dirinya.
Pieper Lewis merupakan seorang gadis asal Lowa, Amerika Serikat. Pada Selasa (14/9/2022) ia dinyatakan bersalah, dan pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan 5 tahun dengan denda sebesar 150.000 dolar AS (Rp2,1 miliar) kepada keluarga Zachary Brooks, yang meninggal tahun 2020 lalu di kota Des Moines.
Berdasarkan laporan BBC, Pieper dinyatakan resmi bersalah karena mengaku telah melakukan pembunuhan secara tidak sengaja dan cedera yang disengaja. Kedua dakwaan tersebut dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
lebih lanjut, jika Lewis kedapatan melanggar masa percobaan yang telah diberikan, ia akan dihukum 20 tahun penjara.
Hakim distrik Polk County yaitu David M. Porter yang menjatuhkan hukuman tersebut, meminta Lewis untuk ditempatkan di sebuah fasilitas yang disiapkan negara di mana ia diwajibkan memakai alat pelacak.
Sang hakim mengatakan bahwa denda yang harus dibayar ke keluarga Brooks merupakan keputusan yang harus diambil berdasarkan hukum yang berlaku di negara bagian Iowa.
Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan kabarnya berawal pada tahun 2020. Saat itu diceritakan jika Lewis sedang tidur di luar karena kabur dari rumahnya. Ia kemudian diculik oleh seorang pria dan dijual sebagai pekerja seks.
Berdasarkan keterangan Lewis, salah satu orang yang memperkosa adalah Brooks (37) yang memerkosanya berulang kali. Lalu Lewis pun menikam Brooks lebih dari 30 kali pada Juni 2020 di sebuah apartemen di kawasan Des Moines, ketika Lewis berumur 15 tahun.
Meski mengaku jika ia melakukan pembunuhan, tetapi Lewis merasa jika yang ia lakukan adalah membela diri.
Baca Juga: Pemerintah Klarifikasi Isu Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Polisi dan jaksa tidak membantah jika Lewis diserang secara seksual dan diperdagangkan. Tetapi, penuntut berargumen bahwa Brooks sedang tidur pada saat itu sehingga ia bukan ancaman secara langsung.
Sumber: suara.com.