Tega! Ayah Ini Perkosa Anak Kandung Setelah Dicerai Istri

Sukabumi Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 10:30 WIB
Tega! Ayah Ini Perkosa Anak Kandung Setelah Dicerai Istri
Ilustrasi-Pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya yang berusia 7 tahun (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. 

A seorang ayah di Mataram ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penyidik mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana asusila seorang ayah A yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. 

Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengatakan pada Selasa (27/9/2022) bahwa aparat kepolisian mendapatkan laporan dari bibi korban bahwa ada tindakan asusila. 

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan bejat pelaku," ucap Kadek Adi. 

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah berhasil mendapatkan bukti yang mengarah pada pemerkosaan yang dilakukan sang ayah kepada anak kandungnya.  

Pelaku melakukan pembuatan bejat tersebut pada bulan Juli 2022 terhadap anak ketiganya. Meskipun kejadian pemerkosaan tersebut sudah cukup lama, tetapi kepolisian mendapatkan bukti kuat dari penyidikan. 

"Bukti visum korban dan keterangan ahli menjadi bagian penguat alat bukti," jelas Kadek Adi. 

Pelaku dan korban diketahui hanya tinggal berdua. Pelaku mengaku sudah bercerai dengan istrinya, kondisi tersebut yang mendorong pelaku untuk melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri.  

"Terdapat satu kejadian ketika korban bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya akibat dari perbuatan ayahnya," terangnya. 

Baca Juga: PLN Pastikan Program Konversi Kompor Listrik Dibatalkan

A sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan tersangka dijatuhi pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI