KDRT Trending di Indonesia, Twitter Dihebohkan Tersangka Pelaku Penyiksaan Istri Hamil 4 Bulan Tidak Ditahan

Sukabumi

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:49 WIB
KDRT Trending di Indonesia, Twitter Dihebohkan Tersangka Pelaku Penyiksaan Istri Hamil 4 Bulan Tidak Ditahan
Tangkap layar Terduga Kejadian KDRT Ciledug Utara (Twitter @Pai_C1)

sukabumi.suara.com - Tangerang. Kasus penyiksaan istri yang sedang hamil 4 bulan diposting oleh akun @kegblgnunfaedh ini sudah dilihat 284 ribu kali postingan tanggal 14 Juli 2023, padahal baru diposting tiga jam. 

Akun tersebut juga memposting foto wanita yang disamarkan namun terlihat seperti ada bekas-bekas luka. tidak dapat dipastikan apakah foto tersebut wajah perempuan dalam video tersebut. 

Terlihat dari video yang diunggah seorang tersangka pelaku penyiksaan sedang memiting leher seorang perempuan. Kabarnya hal tersebut terjadi di daerah Serpong Utara, tangerang Selatan. 

Video dengan tag @viralciledug memperlihatkan seorang wanita dengan berdaster putih dipiting lehernya diseret di dekat mobil sedan. Tidak jelas apa yang diucapkan tersangka pelaku namun terdengar tangisan perempuan yang dipiting lehernya. Pada detik 01 s.d. 03 sebenarnya di samping mobil tersebut terlihat kepala seorang pria, namun tidak ada reaksi apapun. 
Satu-satu ucapan yang jelas yaitu “Ikut jalan ke kantor Polisi” diselingi anjing menggonggong. 

Di akhir video terlihat beberapa orang yang menyaksikan kejadian tersebut.  Ternyata postingan tersebut sudah diposting sebelumnya oleh akun @Pai_C1 dan dilihat 713 ribu kali aku tersebut memposting:

Tangkap layar Terduga Kejadian KDRT Ciledug Utara [Twitter @Pai_C1]
Tangkap layar Terduga Kejadian KDRT Ciledug Utara (sumber: Twitter @Pai_C1)

“Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suami sendiri di kontrakan, serpong park Tangsel. Ibu korban coba lerai juga ikut dipukul. Keluarga melaporkan pelaku ke polisi tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan”.

Dilansir dari CNN Indonesia. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto membenarkan peristiwa itu. Ia juga menyebut suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka. tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. 

Siswanto juga menerangkan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Syarat formil itu di antaranya tersangka akan mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri, hingga potensi menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat material yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan.

Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

Catatan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023:

Secara umum, jumlah pengaduan kasus menurun pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457.895 dari 459.094. Penurunan pelaporan dihimpun dari data lembaga layanan dan Badilag. Sementara pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat menjadi 4371 dari 4322 kasus. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus /hari.

Sebanyak 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus. Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2.098 kasus. Untuk kasus di ranah publik, tercatat total 2978 kasus dimana 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah negara hanya ditemukan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat, dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022. 

Kekerasan yang terjadi di ranah personal diantaranya Kekerasan oleh Mantan Pacar tercatat 713 kasus yang paling banyak diadukan. Berikutnya Kekerasan terhadap Istri (622 kasus), Kekerasan Dalam Pacaran (422 kasus), Kekerasan terhadap Anak Perempuan (140 kasus), KDRT/RP lain seperti: kekerasan terhadap menantu, sepupu, kakak/adik ipar atau kerabat lain (111 kasus), dan Kekerasan Mantan Suami (90 kasus). Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal adalah kekerasan psikis. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Ungkap Alasan Pria Tangsel Aniaya Istri Hingga Babak Belur: Cemburu, Kesal Sama Bininya

Polisi Ungkap Alasan Pria Tangsel Aniaya Istri Hingga Babak Belur: Cemburu, Kesal Sama Bininya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:29 WIB

Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi

Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:07 WIB

Atas Dasar Ajaran Agama, Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan

Atas Dasar Ajaran Agama, Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan

| Kamis, 02 Februari 2023 | 16:07 WIB

Di-KDRT oleh Ferry Irawan, Venna Melinda: Nyesel Gak Dengerin Mamaku, Papaku, Anak-Anakku Terutama

Di-KDRT oleh Ferry Irawan, Venna Melinda: Nyesel Gak Dengerin Mamaku, Papaku, Anak-Anakku Terutama

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:00 WIB

Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT, Ferry Irawan: Selesaikan Secara Kekeluargaan

Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT, Ferry Irawan: Selesaikan Secara Kekeluargaan

| Rabu, 18 Januari 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:12 WIB

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink

Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink

Bekaci | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan

Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:47 WIB

Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak

Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:45 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni

Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:36 WIB