KDRT Trending di Indonesia, Twitter Dihebohkan Tersangka Pelaku Penyiksaan Istri Hamil 4 Bulan Tidak Ditahan

Sukabumi

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:49 WIB
KDRT Trending di Indonesia, Twitter Dihebohkan Tersangka Pelaku Penyiksaan Istri Hamil 4 Bulan Tidak Ditahan
Tangkap layar Terduga Kejadian KDRT Ciledug Utara (Twitter @Pai_C1)

sukabumi.suara.com - Tangerang. Kasus penyiksaan istri yang sedang hamil 4 bulan diposting oleh akun @kegblgnunfaedh ini sudah dilihat 284 ribu kali postingan tanggal 14 Juli 2023, padahal baru diposting tiga jam. 

Akun tersebut juga memposting foto wanita yang disamarkan namun terlihat seperti ada bekas-bekas luka. tidak dapat dipastikan apakah foto tersebut wajah perempuan dalam video tersebut. 

Terlihat dari video yang diunggah seorang tersangka pelaku penyiksaan sedang memiting leher seorang perempuan. Kabarnya hal tersebut terjadi di daerah Serpong Utara, tangerang Selatan. 

Video dengan tag @viralciledug memperlihatkan seorang wanita dengan berdaster putih dipiting lehernya diseret di dekat mobil sedan. Tidak jelas apa yang diucapkan tersangka pelaku namun terdengar tangisan perempuan yang dipiting lehernya. Pada detik 01 s.d. 03 sebenarnya di samping mobil tersebut terlihat kepala seorang pria, namun tidak ada reaksi apapun. 
Satu-satu ucapan yang jelas yaitu “Ikut jalan ke kantor Polisi” diselingi anjing menggonggong. 

Di akhir video terlihat beberapa orang yang menyaksikan kejadian tersebut.  Ternyata postingan tersebut sudah diposting sebelumnya oleh akun @Pai_C1 dan dilihat 713 ribu kali aku tersebut memposting:

Tangkap layar Terduga Kejadian KDRT Ciledug Utara [Twitter @Pai_C1]
Tangkap layar Terduga Kejadian KDRT Ciledug Utara (sumber: Twitter @Pai_C1)

“Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suami sendiri di kontrakan, serpong park Tangsel. Ibu korban coba lerai juga ikut dipukul. Keluarga melaporkan pelaku ke polisi tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan”.

Dilansir dari CNN Indonesia. Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto membenarkan peristiwa itu. Ia juga menyebut suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka. tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. 

Siswanto juga menerangkan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Syarat formil itu di antaranya tersangka akan mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri, hingga potensi menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat material yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan.

Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

baca juga

Catatan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023:

Secara umum, jumlah pengaduan kasus menurun pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457.895 dari 459.094. Penurunan pelaporan dihimpun dari data lembaga layanan dan Badilag. Sementara pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat menjadi 4371 dari 4322 kasus. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus /hari.

Sebanyak 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99% atau 336.804 kasus. Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61% atau 2.098 kasus. Untuk kasus di ranah publik, tercatat total 2978 kasus dimana 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah negara hanya ditemukan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat, dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022. 

Kekerasan yang terjadi di ranah personal diantaranya Kekerasan oleh Mantan Pacar tercatat 713 kasus yang paling banyak diadukan. Berikutnya Kekerasan terhadap Istri (622 kasus), Kekerasan Dalam Pacaran (422 kasus), Kekerasan terhadap Anak Perempuan (140 kasus), KDRT/RP lain seperti: kekerasan terhadap menantu, sepupu, kakak/adik ipar atau kerabat lain (111 kasus), dan Kekerasan Mantan Suami (90 kasus). Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal adalah kekerasan psikis. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Ungkap Alasan Pria Tangsel Aniaya Istri Hingga Babak Belur: Cemburu, Kesal Sama Bininya

Polisi Ungkap Alasan Pria Tangsel Aniaya Istri Hingga Babak Belur: Cemburu, Kesal Sama Bininya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:29 WIB

Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi

Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:07 WIB

Atas Dasar Ajaran Agama, Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan

Atas Dasar Ajaran Agama, Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan

Sukabumi | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:07 WIB

Di-KDRT oleh Ferry Irawan, Venna Melinda: Nyesel Gak Dengerin Mamaku, Papaku, Anak-Anakku Terutama

Di-KDRT oleh Ferry Irawan, Venna Melinda: Nyesel Gak Dengerin Mamaku, Papaku, Anak-Anakku Terutama

Sukabumi | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:00 WIB

Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT, Ferry Irawan: Selesaikan Secara Kekeluargaan

Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT, Ferry Irawan: Selesaikan Secara Kekeluargaan

Sukabumi | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026

Statistik Kunci Inggris vs Argentina: Duel Seimbang Menuju Final Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:55 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi

Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi

Jabar | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian

Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian

Riau | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:52 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Meraih Ketidakmungkinan: Saat Pemuda STOVIA Terjebak Cinta & Nasib Bangsa

Meraih Ketidakmungkinan: Saat Pemuda STOVIA Terjebak Cinta & Nasib Bangsa

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang

Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang

Banten | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:43 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur

Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur

Kaltim | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

×