Opini Sudarjat S.Pd.I, M.Pd*
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Demikianlah paragraf pertama di pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, hal ini menunjukkan bahwa bangsa ini menyatakan kemerdekaannya dengan dasar ketidaksetujuan bangsa ini terhadap penjajahan, karena penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan Artinya bahwa kemerdekaan adalah asasi atau hak dasar dari manusia. kemudian bagaimana hubungannya dengan pendidikan?
Pendidikan seharusnya mendorong manusia manusia Indonesia untuk merdeka, tentu ini berkaitan dengan cara mengajar, cara belajar, cara mendidik, dan cara membimbing guru terhadap para murid.
Selanjutnya di paragraf kedua, bangsa ini menyatakan bahwa tujuan dari kemerdekaan bangsa Indonesia adalah karena didorong oleh keinginan luhur supaya bangsa ini bisa berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Paragraf ketiga, bangsa ini menyatakan bahwa tujuan dari dibentuknya pemerintah adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Maka jelaslah bahwa tujuan dari dibentuknya pemerintah di bangsa ini adalah untuk empat tujuan. Pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia: Kedua untuk memajukan kesejahteraan umum; Ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa; Keempat Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Keempat tujuan ini ini harus berlandaskan pada asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial .
Selanjutnya di pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari tujuan pendidikan nasional ini jelaslah kemana anak-anak bangsa ini harus dibawa dan apa yang harus dikembangkan dari mereka.
Dr. Zakiah Darajat menyebutkan bahwa potensi manusia itu terdiri dari tiga: hati, akal dan jasad. Maka dari itu berarti yang harus dikembangkan dari anak-anak bangsa ini adalah 3. Pertama adalah hatinya, kedua akalnya, ketiga adalah fisiknya dalam bahasa pendidikan disebut dengan afektif, kognitif, dan psikomotor.
Baca Juga: Terbongkar! Akhirnya Once Beberkan Alasannya Keluar dari Dewa 19: Gue Ngerasa...
Berkembangnya ketiga potensi ini akan melahirkan sosok manusia Indonesia yang merdeka, karena inilah yang disebut dengan asasi manusia. Asasi manusia itu berkaitan dengan berkembangnya ketiga potensi ini untuk menjadi manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya adalah manusia yang menyadari tugas dan fungsinya sebagai manusia. Al Quran menyebutkan bahwa tugas manusia adalah mengabdi (beribadah) kepada Tuhan dalam posisi sebagai khalifah.
Khalifah adalah pemimpin di muka bumi ini. Sebagai khalifah, manusia memiliki tugas mengabdi kepada Tuhan dengan cara memimpin seluruh makhluk Tuhan yang ada di muka bumi ini untuk mengabdi kepada-Nya. Maka manusia yang sebenarnya adalah manusia yang mampu melayani, mampu memimpin, mampu mengayomi, seluruh makhluk Tuhan yang ada di muka bumi ini. inilah manusia Merdeka, manusia Fitrah, manusia yang Manusia.
Atas dasar itulah, maka tugas pendidikan sebenarnya adalah memanusiakan manusia. Caranya adalah dengan: Pertama, mengembangkan tiga potensi yang dimiliki agar menjadi manusia merdeka, yaitu hatinya agar peduli, lembut, penuh kasih; Kedua, mengembangkan akalnya agar mereka mampu menjadi anak-anak yang cerdas, cekatan, berilmu, mandiri, mampu menyelesaikan permasalahan hidupnya tanpa menggantungkan dirinya pada orang lain; Ketiga, adalah mengembangkan potensi fisiknya agar dia menjadi manusia yang sehat, cekatan, mampu mengerjakan tugasnya dengan secara mandiri dan bertanggung jawab.
Kurikulum yang disusun oleh pemerintah sejak tahun 2004, sudah menekankan pada ketiga potensi ini. Mulai dari kurikulum 2004, 2013, dan saat ini kurikulum merdeka. Ketiga kurikulum ini, memiliki pendekatan yang sama yaitu pendekatan kurikulum berbasis kompetensi.
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan pendekatan pembelajaran yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dengan pendekatan belum merdeka. Anak-anak lebih banyak menerima perintah, lebih banyak menerima arahan, harus begini, harus begitu, jika tidak begini, maka hukumannya begini, jika tidak begitu, maka hukumannya begitu, dan semuanya diatur dalam sebuah aturan yang disusun oleh lembaga pendidikan.
Padahal untuk mendidik anak-anak ini menjadi anak-anak yang mandiri, anak-anak yang merdeka, mereka harus diberi keleluasaan untuk mengembangkan potensinya. Tugas guru adalah memberi kesempatan atau memfasilitasi mereka untuk mengembangkan ketiganya.