sumatera

Tidak Ksatria, Jenderal Ini 5 Kali Mangkir dari Panggilan Persidangan

Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 21:56 WIB
Tidak Ksatria, Jenderal Ini 5 Kali Mangkir dari Panggilan Persidangan
Ilustrasi Mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna. Agus Supriatna lima kali mangkir dari panggilan persidangan. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Sikap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Supriatna dianggap memberi contoh tidak baik karena lima kali mangkir dari panggilan pengadilan sebagai saksi perkara korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Agus telah diminta hadir sebanyak lima kali di persidangan, yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12, dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.

Selain Agus, ada lima orang saksi lain yang juga tidak bisa dihadirkan JPU KPK ke pengadilan.

KPK lalu membandingkan sikap Agus Supriatna dengan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono saat dipanggil sebagai saksi di persidangan.

"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono panggil menjadi saksi persidangan, dan beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim. Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," ujar Alex.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanpa memandang pangkat dan jabatan.

"Ke depan saya kira siapa pun tanpa memandang pangkat dan jabatan seseorang untuk dipanggil menjadi saksi harus dan punya kewajiban untuk hadir. Ketika tidak hadir maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar itu tidak memiliki nilai pembuktian," tutur Alex.

Baca Juga: Resep Bumbu Oles Sosis Seafood Bakar, Camilan Lezat di Malam Tahun Baru

Sebelumnya, JPU KPK menyebut alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu Agus sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101.

"Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/12/2022). (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI