Ferry Irawan Diperiksa sebagai Tersangka, Ngaku Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Suara Sumatera | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 12:07 WIB
Ferry Irawan Diperiksa sebagai Tersangka, Ngaku Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Ferry Irawan. (Instagram @ferryirawanreal)

Suara Sumatera - Ferry Irawan diperiksa Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan nampak memakai kemeja warna putih tiba di Mapolda Jawa Timur (Jatim) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang pada Senin (16/1/2023).

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," terang pengacara Ferry, Jeffry dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," jelas Jeffry.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cek Fakta: Verrell Bramasta Akhirnya Bertemu Ferry Irawan, Venna Melinda Kesakitan, Benarkah?

Cek Fakta: Verrell Bramasta Akhirnya Bertemu Ferry Irawan, Venna Melinda Kesakitan, Benarkah?

Entertainment | Senin, 16 Januari 2023 | 11:56 WIB

Venna Melinda Merasa Beruntung Masih Selamat Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan

Venna Melinda Merasa Beruntung Masih Selamat Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan

Entertainment | Senin, 16 Januari 2023 | 11:44 WIB

Minta Damai, Ferry Irawan Dicuekin Venna Melinda

Minta Damai, Ferry Irawan Dicuekin Venna Melinda

Entertainment | Senin, 16 Januari 2023 | 11:42 WIB

Terkini

Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun

Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun

Malang | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:39 WIB

Di Balik Pembiayaan dan Pemberdayaan yang Mengubah Kehidupan

Di Balik Pembiayaan dan Pemberdayaan yang Mengubah Kehidupan

Riau | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:38 WIB

Pergi Berdua Tanpa Tim, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkat Haji Setelah Menunggu 8 Tahun

Pergi Berdua Tanpa Tim, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkat Haji Setelah Menunggu 8 Tahun

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:37 WIB

Apple Bikin Heboh dengan MacBook Neo Murah, Begini Respons Acer Indonesia

Apple Bikin Heboh dengan MacBook Neo Murah, Begini Respons Acer Indonesia

Tekno | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:35 WIB

Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:33 WIB

Jadwal Malaysia Masters 2026: Indonesia Tersisa Jojo dan Ubed

Jadwal Malaysia Masters 2026: Indonesia Tersisa Jojo dan Ubed

Sport | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:32 WIB

Daftar Stadion Piala Dunia 2026 Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko

Daftar Stadion Piala Dunia 2026 Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:32 WIB

Jarak Antar Stadion Capai 4.500 Km! Simak 5 Fakta Gila Persiapan Super Kompleks Piala Dunia 2026

Jarak Antar Stadion Capai 4.500 Km! Simak 5 Fakta Gila Persiapan Super Kompleks Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:25 WIB

Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun

Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun

Surakarta | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:23 WIB

Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar

Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:22 WIB