Suara Sumatera - Kejaksaan Agung RI memberi penjelasan mengenai kesimpulan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat.
Perselingkuhan antara Putri dan Yosua ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, langsung memanggil JPU yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua begitu mendengar adanya perselingkuhan.
"Ketika dengar itu (perselingkuhan), saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu?" ujar Fadil saat jumpa pers, Kamis (19/1/2023).
Jawaban yang disampaikan JPU kata Fadil, kesimpulan perselingkuhan antara Putri dan Yosua didapat dari keterangan ahli poligraf.
"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf tingkat kebohongan," kata Fadil.
Menurut dia, jaksa boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya namun ia kembali menegaskan pihaknya bukan mendakwa Putri Candrawathi selingkuh, melainkan mendakwa PC pembunuhan berencana.
"Ada bumbu-bumbu dari poligraf ada keterangan ahli kita hargai. Tidak ada kewajiban membuktikan itu perselingkuhan, tidak ada," ujarnya.
Bagi Fadil JPU tidak perlu mengungkap motif karena yang penting unsur dalam dakwaan terpenuhi.
Baca Juga: Warga Koja Jakarta Utara Resah Kasus Begal Payudara
"Bicara motif dalam itu. Motif itu hanya dalam pikiran. Hanya dia dan Tuhan yang tahu motifnya. tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan masalah pembunuhan berencana tapi ada poligraf bicara itu kita hargai pembicaraan poligraf itu," papar Fadil.