Suara Sumatera - Aktor Rizal Djibran dilaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya Sarah.
KDRT yang dialami Sarah sudah terjadi sejak Maret 2022. Rizal Djibran memukuli sang istri saat ditolak berhubungan badan.
Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.
"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah dikutip dari Suara.com.
"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.
Selain dugaan kekerasan seksual, Rizal Djibran juga dituding suka bicara kasar ke istri.
"Saya dari pertama kali kekerasan seksual sudah pengin lapor, cuma saya diancam dengan bentuk kekerasan verbal," kata Sarah usai melaporkan Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi
Bahkan di depan mertua, Rizal Djibran disebut pernah mengucapkan sesuatu yang tidak pantas ke Sarah.
"Sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata-kata daerah intim yang nggak etis kalau saya sebutkan di sini," ujar Sarah.
Rizal Djibran juga biasa bersikap dan berkata kasar ke sang istri saat mabuk. Ia masih punya kebiasaan menenggak minuman beralkohol hingga kini.
"Seminggu bisa dua kali (mabuk). Sebenarnya saya tanya dengan baik-baik ya, tapi ya tahu sendiri lah, kalau orang terpengaruh sama alkohol kan kalau ditanyain baik-baik pasti nggak terima," kata Sarah.