Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Dengar Bharada E Divonis Ringan

Suara Sumatera | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:26 WIB
Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Dengar Bharada E Divonis Ringan
Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan jalannya sidang vonis Bharada E yang disiarkan di televisi, Rabu (15/2/2023). (YouTube KemenkoPolhukamRI)

Suara Sumatera - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat beragam respons.  Salah satunya dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Dilihat dalam video di akun TikTok Indonesia Maju, Mahfud yang didampingi staffnya menyaksikan jalannya sidang vonis Bharada E yang disiarkan di televisi, Rabu (15/2/2023).

Mahfud yang mengenakan jas langsung tepuk tangan dan tersenyum usai mendengar majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Dirinya mengaku bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Bharada E. 

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud. 

Mahfud menilai hakim memiliki keberanian dalam mengambil keputusan. Selain itu, hakim objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak. 

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer dibaca semua. Suara-suara masyarakat di dengarkan. Rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak terpengaruh pada hakim. Saya lihat putusannya menjadi sangat rohis.

"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga. Sehingga saya melihat para hakim adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan biasanya tidak bagus. Taoi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperlihatkan public common sense," sambungnya. 

Diberitakan, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Iman Santoso.

Vonis terhadap Bharada E lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara. 

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer.  Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima. 

Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bela Sambo dan Kritik Vonis Ringan Bharada E, Farhat Abbas Sindir Hakim: Yang Megang Palu Kebanyakan Nongkrong Ditemani Cewek

Bela Sambo dan Kritik Vonis Ringan Bharada E, Farhat Abbas Sindir Hakim: Yang Megang Palu Kebanyakan Nongkrong Ditemani Cewek

| Rabu, 15 Februari 2023 | 17:10 WIB

Momen Kuasa Hukum Menangis dan Berpelukan Usai Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan

Momen Kuasa Hukum Menangis dan Berpelukan Usai Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 16:49 WIB

PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis

PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:39 WIB

Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E

Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:27 WIB

Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:25 WIB

Terkini

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu

Sumut | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara

Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh

Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB

Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang

Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang

Sumsel | Kamis, 30 April 2026 | 20:09 WIB

Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban

Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban

Jatim | Kamis, 30 April 2026 | 20:07 WIB

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 20:05 WIB

Terungkap Alasan Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

Terungkap Alasan Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 20:04 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB