Ferdinand Hutahaen Dukung Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran IbadahJemaat Gereja

Suara Sumatera

Jum'at, 24 Februari 2023 | 06:38 WIB
Ferdinand Hutahaen Dukung Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran IbadahJemaat Gereja
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/Bagaskara)

Suara Sumatera - Polisi menyebut perkara dugaan pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ferdinand Hutahaean buka suara terkait hal itu. Dalam video di akun TikTok @ferdinandhaean, dirinya mendukung Polda Lampung untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu. 

"Informasi yang beredar menyatakan bahwa kasus pembubaran ibadah di Lampung telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Saya mendukung sepenuhnya Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka atas perkara pembubaran ibadah tersebut," katanya dikutip Jumat (24/2/2023). 

"Tidak ada alasan apapun untuk memberikan mereka toleransi karena mereka adalah kaum intoleran," sambungnya. 

Ferdinand menyatakan bahwa beribadah tidak perlu izin di Indonesia, meski mendirikan rumah ibadah memerlukan izin. 

"Tidak ada alasan menyatakan bahwa ibadah tersebut tidak ada izin. Beribadah tidak perlu izin di negara ini, meskipun mendirikan rumah ibadah diperlukan izin," ungkapnya.

Dirinya meminta pemerintah hingga penegak hukum memberikan pelajar agar ke depannya tidak lagi terjadi perilaku-perilaku intoleran. 

"Pemerintah, penegak hukum harus memberikan pelajaran supaya ke depan tidak ada lagi perilaku-perilaku intoleran seperti ini di negara yang berpancasila ini," ujarnya. 

"Kalau mau Indonesia aman, tertib maka Polri harus segera menghadapkan pelaku ke persidangan untuk diberikan hukuman atas perilakunya yang telah melanggar aturan," cetusnya. 

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Lampung mengambil alih perkara dugaan pembubaran jemaat gereja tersebut.  Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kasus itu statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya benar, statusnya sudah kami tingkatkan dan sudah diambil alih penangannya di Polda Lampung," katanya melansir Lampungpro.co.

Ia mengatakan bahwa penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. 

"Saat ini prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi, lalu meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri," ungkapnya. 

Pihaknya menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan penangan kasusnya ke Polda Lampung. Pihaknya memastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus di GKKD Naik ke Penyidikan, FKUB: Itu Bukan Pelarangan Ibadah

Kasus di GKKD Naik ke Penyidikan, FKUB: Itu Bukan Pelarangan Ibadah

Lampung | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:49 WIB

Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:26 WIB

Miris, Pembubaran Ibadah di Lampung, Sebulan Usai Jokowi Arahkan Kepala Desa, KontraS: Jamin Hak Beribadah

Miris, Pembubaran Ibadah di Lampung, Sebulan Usai Jokowi Arahkan Kepala Desa, KontraS: Jamin Hak Beribadah

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:43 WIB

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026: Kemenangan Argentina dan Hat-trick Lionel Messi yang Tak Seharusnya Terjadi

Piala Dunia 2026: Kemenangan Argentina dan Hat-trick Lionel Messi yang Tak Seharusnya Terjadi

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:49 WIB

Urutan Pakai Viva Face Tonic yang Benar agar Wajah Segar dan Lembap, Jangan Sampai Keliru!

Urutan Pakai Viva Face Tonic yang Benar agar Wajah Segar dan Lembap, Jangan Sampai Keliru!

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta

Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta

Otomotif | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

4 Rekomendasi Smartwatch Desain Stylish, Cocok buat Olahraga atau Nongkrong

4 Rekomendasi Smartwatch Desain Stylish, Cocok buat Olahraga atau Nongkrong

Tekno | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:43 WIB

Bencana Bagi Warga, Siapa Pemain Utama di Balik Gurita Tambang Emas Ilegal Gorontalo?

Bencana Bagi Warga, Siapa Pemain Utama di Balik Gurita Tambang Emas Ilegal Gorontalo?

Sulsel | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:40 WIB

Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe dan Misi Raih Rekor Pencetak Gol Terbanyak

Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe dan Misi Raih Rekor Pencetak Gol Terbanyak

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:36 WIB

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:35 WIB

Produksi Sagu Tradisional Tetap Bertahan di Tulehu

Produksi Sagu Tradisional Tetap Bertahan di Tulehu

Foto | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:30 WIB