Suara Sumatera - Rebecca Klopper ternyata pernah menjadi korban pemerasan terkait video syur dirinya.
Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Rebecca Klopper, mengatakan, pernah mendampingi Becca membuat laporan kasus pemerasan ke Bareskrim Polri pada Oktober 2022.
Pada saat itu, Rebecca Klopper mendapat ancaman akan disebar video syurnya jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Sebelum video syurnya tersebar luas, perempuan yang disapa Becca ini sudah melaporkan kasusnya ke polisi.
"Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK. Yang mana pemerasan dan pengancaman tersebut berkaitan dengan permasalahan yang ramai sekarang ini. Yaitu video yang beredar," kata Ramzy.
Berdasarkan laporan Rebecca Klopper, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu RFM dan NR.
Kedua pelaku mengaku telah memerasa Rebecca Klopper dan menjadi video syur tersebut sebagai alat untuk memeras.
"Terhadap laporan polisi itu sekarang sudah selesai. Waktu itu klien saya memilih menyelesaikan perkara ini secara restorative justice, dan tugas saya juga sudah selesai terhadap laporan polisi yang saya buat," imbuh Ramzy.
Rebecca Klopper melalui Ahmad Ramzy kemudian memutuskan mencabut laporan atas keberadaan video syurnya pada 28 November 2022.
Baca Juga: Alasan Neymar Cocok Berseragam Manchester United
Kini video syur tersebut kembali menyebar di media sosial. Rebecca Klopper memutuskan melaporkan kembali hal ini ke Bareskrim Polri.