Suara Sumatera - Tragis dialami seorang janda berinisial JHS (45) warga Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia dicekik sampai tewas usai disetubuhi oleh pria yang menjalin asmara dengannya.
Pelaku JS (41) warga Jalan Purwo, Deli Serdang dan AR (41) warga Jalan Pacul, Binjai Utara, pun ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di daerah Samosir.
Waka Polres Binjai Kompol Firman D mengatakan awalnya JS berkenalan dengan korban melalui Facebook para Oktober 2022.
"Pelaku dan korban lalu bertukar nomor handphone. Mereka kemudian menjalin komunikasi hingga menjalin hubungan asmara," katanya melansir Digtara.com, Selasa (25/7/2023).
Pada Desember 2022, korban dan tersangka bertemu di Jalan Sisingamangaraja Medan. Keduanya sepakat pergi ke penginapan di Deli Tua. Mereka lalu melakukan hubungan suami istri.
Pada awal 2023, korban mengaku hamil dan meminta tanggung jawab pelaku. Namun, JS mengaku belum siap untuk menikah.
"Saat itu korban mengancam akan mendatangi rumah orang tua (pelaku)," ujarnya.
Kemudian pada Februari 2023, korban memberitahu pelaku jika kandungannya sudah gugur. Pada 13 Juli 2023, pelaku dan korban janjian bertemu di Lapangan Kebun Lada, Binjai Utara. Setelah bertemu, JS membawa korban ke gubuk di Jalan Talam, Binjai Utara.
"Beberapa jam kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri. Saat itu, temannya JS berinisial AR sedang tidur di luar gubuk," cetusnya.
Baca Juga: Bapak Bom Atom Oppenheimer Suka Nasi Goreng, Ini 5 Warung Nasgor Enak di Jogja, Meledak Lezatnya!
Pelaku teringat dengan ancaman korban saat pertama mengandung janin hasil hubungan mereka. JS lalu mencekik korban yang sedang tidur sampai meninggal. Setelah korban tak bergerak, pelaku memberitahu AR bahwa korban sakit.
"JS dan AR membawa korban ke RSU Bidadari dan meninggalkan jenazah korban. Barang-barang korban juga diambil," cetusnya
Pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.