Suara Sumatera - Polisi menemukan ratusan pohon ganja di areal taman hutan raya (tahura) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan awalnya petugas menangkap dua orang warga berinisial AS dan KS. Keduanya ditangkap saat membawa batang ganja di dalam sebuah goni.
"Awalnya tim dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni," kata Wahyudi dikutip dari Instagram @poldasumaterautara, Kamis (27/7/2023).
Kedua pelaku mengaku mengambil batang ganja dari kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat. Ganja itu ditanam oleh AS dan KS.
"Keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan," ujarnya.
Polisi kemudian menuju lokasi. Wahyudi mengaku pohon ganja tersebut ditanam di enam titik.
"Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar Bioavtur pada Pesawat
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara," katanya.