Suara Sumatera - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri menjadi tersangka penistaan agama. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penetapan tersangka Panji Gumilang sudah menjawab keresahan masyarakat.
"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," katanya melansir Antara, Rabu (2/8/2023).
Menurut Ma'ruf Amin, pemerintah telah menyerahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut.
"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," ucapnya.
Sementara itu, Mahfud MD mengaku pemerintah memastikan proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan.
"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud.
Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.
"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.