Suara Sumatera - Puluhan prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan. Kedatangan mereka terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut apa yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI itu diduga sebagai bentuk intimidasi.
"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI Patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).
"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ungkapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Al Araf (Ketua Centra Initiative), Ghufron Mabruri (Direktur Eksektutif Imparsial), Wahyudi Djafar (Direktur Elsam), Julius Ibrani ( Ketua PBHI Nasional), Ferry Kusuma (Forum De Facto).
Dijelaskan bahwa siapapun dilarang melakukan intervensi proses hukum yang berjalan. Pasalnya, prinsip negara hukum harus dihormati.
"Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum bebas dari segala bentuk intimidasi," ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai sikap Kapendam I/ Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian sudah tepat. Mereka juga menyinggung soal disiplin militer dan UU TNI.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar adanya evaluasi usai kejadian di Polrestabes Medan. Pasalnya, tindakan seperti itu melanggar UU dan disiplin militer.
"Kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer," ucapnya.
Baca Juga: Rayyanza Makan Nasi Goreng Lauk Ikan Teri, Ekpresinya Bikin Gemas: Ternyata Anak Sultan Juga Doyan
"Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi," katanya.
Sebelumnya, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan kedatangan anggota Kumdam, yakni Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit TNI lainnya ke Satreskrim Polrestabes Medan. Rico mengaku kedatangan Mayor Dedi ingin menanyakan terkait penangguhan ARH.
"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Setelah dijelaskan mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini jam 14.00 WIB," ungkapnya.
Rico mengatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH telah ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.
"Mau datang 1 orang atau 10 orang menurut saya bukan menjadikan sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya, tapi bukan berarti untuk menyerang," cetusnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehit hukum dari Kumdam I/BB untuk berkoordinasi terkait proses hukum saudaranya, ARH.