Suara Sumatera - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti aksi puluhan prajurit TNI dari Kodam I/BB yang mendatangi Polrestabes Medan.
LBH Medan menyayangkan hal itu dan meminta Pangdam I/BB Mayjen Achmad Daniel Chardin menindak tegas para prajuritnya.
"LBH Medan menyayangkan hal itu dan meminta Pangdam I/BB untuk menindak tegas prajurit tersebut," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Minggu (6/8/2023).
"Ini sangat aneh, apakah ini dikategorikan tindakan menggeruduk atau memberikan shock teraphy kepada Polrestabes Medan untuk memberikan apa yang dimau oleh pihak yang bersangkutan," sambungnya.
Menurut Irvan, tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan prajurit untuk meminta penangguhan penahanan ARH merupakan tindakan ketidaktaatan akan hukum.
Pasalnya, penahanan ARH sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah merupakan kewenangan penyidik.
"Tidak ada kewenangan dari mayor tersebut diduga melakukan pemaksaan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu adalah hak dari personel penyidik Polri, dalam hal ini Kompol Fathir sebagai Kasat Reskrim. Sikap dari Mayor tersebut adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku," ujarnya.
Irvan mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu adalah bentuk peristiwa buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Ini sangat melukai perasaan masyarakat, artinya banyak masyarakat menjadi tersangka dan keluarganya memohon penangguhan, tetapi tidak bisa dilaksanakan dengan alasan subjektivitas dari Polri.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Muda Mudi di Pontianak Terekam Asik Bercumbu di Minimarket
Namun, ketika Polri didatangi puluhan personel TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi dan bisa keluar dengan adanya desakan itu," cetusnya.
Oleh karena itu, LBH Medan meminta penangguhan penahanan terhadap ARH dicabut.
"LBH medan secara tegas meminta penangguhan ARH dicabut sebagaimana amanat KUHAP Pasal 31 Ayat 2," katanya.