Biaya Pembuatan Paspor Beserta Syarat yang Harus Diketahui

Suara Sumatera Suara.Com
Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:21 WIB
Biaya Pembuatan Paspor Beserta Syarat yang Harus Diketahui
Ilustrasi Paspor. (unsplash)

Suara Sumatera - Berikut ini merupakan informasi syarat dan biaya membuat paspor baru yang perlu Anda ketahui. Membuat paspor baru maupun memperbaharui paspor lama dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan imigrasi.

Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegang, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan. 

Berikut biaya pembuatan paspor baru

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu 
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu 
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

- Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta 
- Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Syarat pembuatan paspor masyarakat umum

- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Prosedur

Baca Juga: Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut, Ini Kata Miss Universe Organization

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh App Store atau Google Play

- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI