Ayah Mirna Bangga Penjarakan Jessica Wongso 20 Tahun Tanpa Barang Bukti: Happy Ending!

Suara Sumatera | Suara.com

Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:04 WIB
Ayah Mirna Bangga Penjarakan Jessica Wongso 20 Tahun Tanpa Barang Bukti: Happy Ending!
ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan (Suara.com)

Suara Sumatera - Kasus tewasnya Mirna Salihin usai meminum kopi sianida kembali viral di media sosial setelah tayangnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso," dari Netflix.

Film dokumenter itu membahas Jessica Wongso dan kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Atas peristiwa itu, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah membunuh dengan racun sianida yang dituangkan ke dalam kopi.

Banyak masyarakat kembali bertanya-tanya mengenai kasus meninggalnya Mirna Salihin. Apalagi, Jessica Wongso disebut dihukum 20 tahun penjara tanpa barang bukti. Hal ini diungkapkan langsung oleh ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dalam film tersebut. 

Akun @maliqey dalam platform X mengunggah pernyataan Ayah Mirna yang bangga bisa membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti. Bahkan, ia juga bangga kalau bisa meyakinkan Jaksa dan hakim untuk membuat Jessica Wongso di penjara.

“Ini sidang terpanjang, paling eksplosif dan paling bersejarah yang pernah ada.  Membunuh tanpa bukti, 20 tahun penjara, saya yakinkan jaksa dan hakim akhirnya begitulah, happy ending, I win,” ucap Edi Darmawan, dikutip dari Suara.com, Kamis (5/10/2023).

Pemilik yang mengunggah video tersebut serta netizen bingung kenapa Jessica Wongso disebut dihukum tanpa bukti. Padahal, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka saja butuh bukti jelas. Namun, Edi Darmawan Salihin dalam kasusnya ini bangga menyebut membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti.

“Sumpah gak kebayang kalo ternyata Jessica emang gak bersalah. Ini bapaknya mendiang Mirna aja sadar kalo dia dipenjara karena ‘membunuh tanpa bukti’,” tulis akun tersebut.

“Anehnya kok bisa dihukum tanpa bukti,” sahut warganet lainnya.

“Gua gak ngeh pas di sini, aniir membunuh tanpa bukti,” tulis warganet lainnya.

“Bapaknya kenapa bilang killing without evidence ya? Harusnya tanpa evidence enggak bisa dihukum. Aku sering nonton film kriminal emang harus ada evidence dulu untuk menghukum orang,” tulis akun lainnya.

Mengutip Hukum Online, terkait penetapan tersangka sendiri dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan harus adanya 2 minimal bukti. Selain itu juga harus adanya pemeriksaan kepada calon tersangka tersebut.

Sementara itu, berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa

Hal ini juga dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,  di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. Untuk prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Selain itu, penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada yang Ingin Jessica Wongso Dipenjara, Otto Hasibuan Sampai tak Berani Bicara

Ada yang Ingin Jessica Wongso Dipenjara, Otto Hasibuan Sampai tak Berani Bicara

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:44 WIB

Ibunda Jessica Wongso Sebut Mirna Bukan Tewas karena Sianida: Suaminya Teledor

Ibunda Jessica Wongso Sebut Mirna Bukan Tewas karena Sianida: Suaminya Teledor

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:41 WIB

Kasus Kopi Siandia, Hotman Paris Sebut Jessica Wongso Bisa Bebas dengan Satu Cara

Kasus Kopi Siandia, Hotman Paris Sebut Jessica Wongso Bisa Bebas dengan Satu Cara

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:05 WIB

Profil Jenderal Krishna Murti, Bekas Komandan Sambo Disebut Paksa Jessica Wongso Akui Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida

Profil Jenderal Krishna Murti, Bekas Komandan Sambo Disebut Paksa Jessica Wongso Akui Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:29 WIB

Sosok Ayah Mirna Viral, Berani Mati-matian Lawan Otto Hasibuan di Kasus Kopi Sianida

Sosok Ayah Mirna Viral, Berani Mati-matian Lawan Otto Hasibuan di Kasus Kopi Sianida

| Minggu, 01 Oktober 2023 | 21:50 WIB

Terkini

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Health | Minggu, 12 April 2026 | 22:48 WIB

Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem

Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem

Sumsel | Minggu, 12 April 2026 | 22:36 WIB

Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot

Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot

Riau | Minggu, 12 April 2026 | 22:36 WIB

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya

Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya

Jakarta | Minggu, 12 April 2026 | 22:12 WIB

Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix

Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu

5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu

Jakarta | Minggu, 12 April 2026 | 21:47 WIB

Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler

Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler

Surakarta | Minggu, 12 April 2026 | 21:40 WIB

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB