Polemik Putusan MK Soal Kepala Daerah Nyapres Walau Belum 40 Tahun, Prof Yusril: Ada Penyelundupan Hukum!

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:02 WIB
Polemik Putusan MK Soal Kepala Daerah Nyapres Walau Belum 40 Tahun, Prof Yusril: Ada Penyelundupan Hukum!
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (Dok.Antara)

Suara Sumatera - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah. Menurutnya, ada penyelundupan hukum secara cacat prosedur dalam putusan tersebut.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan. Dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui," kata Yusril, Selasa (17/10/2023).

Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegasnya.

Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

"Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati," katanya.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

"Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres," tanya Yusril.

Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.

"Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ramai Dihujat Pasca Putusan MK, Ade Armando: Mudah-mudahan Tuhan Masih Maafkan Bangsa Indonesia

Jokowi Ramai Dihujat Pasca Putusan MK, Ade Armando: Mudah-mudahan Tuhan Masih Maafkan Bangsa Indonesia

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:53 WIB

Putusan MK Disebut Jadi "Karpet Merah" Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Putusan MK Disebut Jadi "Karpet Merah" Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:37 WIB

Sepak Terjang Anwar Usman, Ketua MK yang Disorot gegara Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sepak Terjang Anwar Usman, Ketua MK yang Disorot gegara Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:26 WIB

Putusan MK Disebut Legalkan Gibran Jadi Cawapres: Terstruktur, Sistematis dan Masif

Putusan MK Disebut Legalkan Gibran Jadi Cawapres: Terstruktur, Sistematis dan Masif

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:21 WIB

Partai Gerindra Sebut Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

Partai Gerindra Sebut Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

| Senin, 16 Oktober 2023 | 19:59 WIB

Terkini

Borneo FC Ancam Persib, Koldo Obieta Ungkap Modal Pesut Etam Rebut Juara Super League!

Borneo FC Ancam Persib, Koldo Obieta Ungkap Modal Pesut Etam Rebut Juara Super League!

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:06 WIB

Hossam Hassan, Legenda Mesir dengan Prestasi Mentereng yang Lampaui Mohamed Salah

Hossam Hassan, Legenda Mesir dengan Prestasi Mentereng yang Lampaui Mohamed Salah

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 7 Mei 2026, Diskon Besar Skincare

Promo Indomaret Hari Ini 7 Mei 2026, Diskon Besar Skincare

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

4 HP Flagship Dimensity 9500: Spek Dewa, Siap Libas Game Berat

4 HP Flagship Dimensity 9500: Spek Dewa, Siap Libas Game Berat

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes

Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:04 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:01 WIB

Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat

Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat

Malang | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:00 WIB

Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak

Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:00 WIB