SuaraSumedang.id - Santer isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir.
Dugaan perselingkuhan tersebut tidak terbukti adanya dari para keterangan saksi, dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika Kuat Maruf baru seminggu kerja setelah hampir dua tahun berhenti lantaran pandemi Covid-19.
"Kuat Ma'ruf kena Covid-19 itu terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya mengenai isu perselingkuhan itu tidak terbukti.

Mengenai rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (30/8/2022) di mana ada adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam reka adegan itu, Kuat Maruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi terlebih dahulu sebelum Brigadir J, yang menimbulkan pertanyaan publik hingga muncul isu perselingkuhan.
Agus pun menjelaskan, saat kejadian itu ada saksi lain yang berada di lokasi, yakni Susi ART keluarga Ferdy Sambo.
Ia menyebut, saat kejadian itu Susi ada di tangga dekat kamar, dan Kuat Maruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-ngendap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Baca Juga: Soal Penyaluran BLT BBM, Anggota DPR Minta Pemutakhiran Data agar Akurat
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
"Hal ini terkomunikasi antara Susi dan Kuat Ma'ruf. KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S," katanya.
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.
Sumber:SuaraJakarta.id