Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi

Suara Sumedang

Senin, 12 September 2022 | 18:39 WIB
Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi
KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi atau pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati. (YouTube Polri TV)

SuaraSumedang.id – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah dijalani, Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati. Menyebut istilah demosi ketika sanksi dibacakan, alhasil ia harus menjalani sanksi tersebut selama satu tahun.

Sanksi itu dijatuhkan kepada AKP Dyah Candrawati, karena kelalaian dalam mengelola senjata api dinas. Menjadikan hal itu sebagai bukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J, mengenai penggunaan senjata api yang digunakan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

Selain hukuman demosi, AKP Dyah Candrawati juga mendapat sanksi etika dari hakim KKEP, berupa pengajuan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP.

Dilansir Suara.com Senin (12/9/2022), agar mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan tentang apa itu sanksi demosi selengkapnya.

Pengertian Sanksi Demosi

Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Cs Lewati Lie Detector, Hasilnya Polri Belum Diungkap ke Publik

Ferdy Sambo Cs Lewati Lie Detector, Hasilnya Polri Belum Diungkap ke Publik

Sumedang | Minggu, 11 September 2022 | 19:37 WIB

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel

Sumedang | Kamis, 01 September 2022 | 16:29 WIB

Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi Penyelidikan Brigadir J, Berikut Lengkapnya

Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi Penyelidikan Brigadir J, Berikut Lengkapnya

Sumedang | Kamis, 01 September 2022 | 14:13 WIB

Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Sumedang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:39 WIB

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara

Sumedang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Pertamax Naik, Warga Riau Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam

Pertamax Naik, Warga Riau Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:24 WIB

Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang

Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang

Bogor | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:22 WIB

Tayang Juli 2026, Drama Thriller A Bona fide Killer Ungkap Jajaran Pemain

Tayang Juli 2026, Drama Thriller A Bona fide Killer Ungkap Jajaran Pemain

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:21 WIB

Tiket Suporter Mendadak Hangus! Cara AS Bikin Iran Pulang Lebih Awal dari Piala Dunia 2026?

Tiket Suporter Mendadak Hangus! Cara AS Bikin Iran Pulang Lebih Awal dari Piala Dunia 2026?

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:21 WIB

Voicemails for Isabelle, Film Romcom Terbaru Netflix yang Dijamin Bikin Baper

Voicemails for Isabelle, Film Romcom Terbaru Netflix yang Dijamin Bikin Baper

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:20 WIB

Fenomena 'Digital to Reality': Mengapa Interaksi Online Jadi Kunci Konser Artis Mancanegara?

Fenomena 'Digital to Reality': Mengapa Interaksi Online Jadi Kunci Konser Artis Mancanegara?

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:19 WIB

Timnas Indonesia Menggila di FIFA Matchday Juni, Ole Romeny Kirim Peringatan untuk Rival Garuda

Timnas Indonesia Menggila di FIFA Matchday Juni, Ole Romeny Kirim Peringatan untuk Rival Garuda

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:19 WIB

Raih Hasil Positif, John Herdman Tetap Peringatkan Pemain Timnas Indonesia

Raih Hasil Positif, John Herdman Tetap Peringatkan Pemain Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:18 WIB

Produser Mononoke Pensiun, Minta Maaf soal Recasting Sakurai di Film Ketiga

Produser Mononoke Pensiun, Minta Maaf soal Recasting Sakurai di Film Ketiga

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:15 WIB

7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:13 WIB