Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi

Suara Sumedang

Senin, 12 September 2022 | 18:39 WIB
Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi
KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi atau pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati. (YouTube Polri TV)

SuaraSumedang.id – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah dijalani, Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati. Menyebut istilah demosi ketika sanksi dibacakan, alhasil ia harus menjalani sanksi tersebut selama satu tahun.

Sanksi itu dijatuhkan kepada AKP Dyah Candrawati, karena kelalaian dalam mengelola senjata api dinas. Menjadikan hal itu sebagai bukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J, mengenai penggunaan senjata api yang digunakan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

Selain hukuman demosi, AKP Dyah Candrawati juga mendapat sanksi etika dari hakim KKEP, berupa pengajuan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP.

Dilansir Suara.com Senin (12/9/2022), agar mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan tentang apa itu sanksi demosi selengkapnya.

Pengertian Sanksi Demosi

Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

baca juga

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Cs Lewati Lie Detector, Hasilnya Polri Belum Diungkap ke Publik

Ferdy Sambo Cs Lewati Lie Detector, Hasilnya Polri Belum Diungkap ke Publik

Sumedang | Minggu, 11 September 2022 | 19:37 WIB

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel

Sumedang | Kamis, 01 September 2022 | 16:29 WIB

Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi Penyelidikan Brigadir J, Berikut Lengkapnya

Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi Penyelidikan Brigadir J, Berikut Lengkapnya

Sumedang | Kamis, 01 September 2022 | 14:13 WIB

Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Sumedang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:39 WIB

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara

Sumedang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun

Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:37 WIB

Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025

Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:31 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari

Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:13 WIB

Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang

Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:00 WIB

Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko

Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:54 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina

Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:35 WIB

Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!

Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:29 WIB

Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral

Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:25 WIB

Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi

Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:19 WIB