SuaraSumedang.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI secara resmi sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Diketahui, bantuan tersebut diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang masuk dalam kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam pencairan bantuan tersebut, pemerintah mencairkan BSU tersebut melalui rekening Himbara.
Lebih lanjut, bagi Anda yang termasuk dalam penerima BSU sebesar Rp600 ribu tersebut, pastikan bahwa bantuan itu sudah masuk ke dalam rekening Anda.
Namun, apabila hingga saat ini bantuan tersebut belum diterima, maka Anda dapat segera melaporkan hal tersebut.
Dilansir dari Suara.com, Selasa (13/9/2022) bagaimana cara lapor BSU 2022 belum cair ini? Terdapat beberapa langkah yang dapat kalian coba.
Langkah Pertama
Pastikan bahwa anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 sesuai ketentuan Permenaker No 10 2022. Syarat penerima bantuan BSU 2022 adalah:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan
- Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Perlu dicatat, BSU 2022 cair sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dan kantor Pos (PT Pos Indonesia). Jika anda memenuhi kriteria diatas namun tetap dana bantuan belum ditranfer ke rekening Himbara silahkan coba langkah kedua.
Langkah Kedua