SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang menyeret nama Ferdy Sambo tak henti-hentinya jadi sorotan publik.
Perjalanan kasusnya yang cukup panjang, menjadi perbincangan banyak kalangan termasuk di kalangan kepolisian.
Terbaru, Polri kini berhasil membongkar sosok jenderal bintang satu yang merupakann saksi kunci dalam perkara obstruction of justice atau upaya penghalangan terhadap penyelidikan kasus.
Tidak hanya itu, Polri juga menyebut ada satu lagi perwira yang disebut menjadi saksi kunci. Diduga kalau mereka berdua pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
"HK (Brigjen Hendra Kurniawan) ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice, kemudian ada Agus Nurpatria. Kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah dan ini harus diuji dalam persidangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dilansir dari cianjur.suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Oleh sebab itu, Polri pun telah mengagendakan digelarnya sidang kode etiik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Lebih lanjut, sidang kode etik tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat juga terakhir InsyaAllah sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi, supaya sidang etik kepada anggota yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik! Empat eks Anggota Div Propam Jalani Pembinaan Mental
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," terangnya.
Sejauh ini Polri sudah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Semuanya sudah dipecat, terkecuali Brigjen Hendra Kurniawan yang masih menunggua waktu persidangan kode etik.